Soal 49 TKA China, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan

Kamis, 19 Maret 2020 - 10:30 WIB
Soal 49 TKA China, DPR: Investasi Tak Bisa Tabrak Aturan
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara mendapat sorotan. DPR meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengambil tindakan tegas terhadap 49 TKA ini.

Tindakan tegas itu dengan membawa semua TKA itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau ke tempat karantina lainnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyikapi kabar para TKA China itu hanya berbekal visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Konawe.

"Jika memang mereka hanya berbekal visa kunjungan, bukan visa kerja dan izin kerja yang benar," ujar Arsul, Kamis (19/3/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Timpora bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menangani persoalan ini.

"Perlunya kerja sama ini untuk memulihkan compang-campingnya komunikasi publik jajaran pemerintahan terkait kejadian TKA China itu," tuturnya.

Kesemerawutan komunikasi publik, tutur dia, bisa dilihat dari pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara Sultra Brigadir Jenderal Pol Merdisyam yang salah tentang status TKA China tersebut serta melakukan tindakan hukum terhadap warga yang meng-upload video soal itu di media sosial.

"Para pejabat terkait tidak usah takut menertibkan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus TKA China karena faktor dinilai mengganggu investasi," ujarnya.

Menurut Arsul, kepentingan mendukung investasi tidak berarti bisa semaunya menabrak aturan yang berlaku untuk investor dan tenaga kerja asingnya.

49 WNA China Tak Punya Izin Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) Saimu Alwi menjelaskan, 49 warga negara asing (WNA) asal China yang masuk melalui Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu (15/3/2020) menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

“Mereka (49 TKA asal China), belum mengantongi Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” ujar Saimu Alwi, Rabu (18/3/2020).

Saimu Alwi menambahkan, kehadiran 49 WNA asal China tersebut di perusahaan PT VDNI untuk magang. Jika visa kunjungan melewati batas aktif selama 60 hari dan tidak diperpanjang, maka mereka akan dipulangkan negera asalnya.

Sebelumnya, kedatangan WNA asal China ini pada Minggu (15/3/2020) viral di dunia maya alias media sosial (medsos). Warganet dan masyarakat khawatir kedatangan WNA China itu, membawa virus Corona. Apalagi, penyebaran Corona berawal dari Wuhan, China.

Kedatangan WNA asal China tersebut, awalnya menimbulkan polemik dan beda pendapat. Pasalnya, Polda Sultra menjelaskan bahwa mereka bukan pekerja baru tetapi pekerja lama yang sedang mengurus visa.

Sementara Kakanwil Menkum dan HAM Sultra, Sofyan mengatakan, 49 TKA China asal Henan itu memang pekerja baru dan masuk mulanya terbang dari China ke Thailand.

Mereka dikarantina di Thailand sebelum terbang ke Jakarta. Dari Jakarta, barulah 49 TKA China tersebut ke Kendari. (Febriono Tamenk)
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2031 seconds (0.1#10.140)