Ratna Sarumpaet Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Penganiayaan

Kamis, 28 Februari 2019 - 10:03 WIB
Ratna Sarumpaet Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Penganiayaan
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus hoaks penganiayaan di PN Jakarta Selatan hari ini. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks , Ratna Sarumpaet , menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019) hari ini. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Warih Sardono mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet. "Tentu kita sudah siap, kita lihat saja nanti," ujar Warih kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Masih kata dia, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan Ratna ke PN Jaksel. Warih menegaskan pihaknya akan mengungkap semua perbuatan Ratna di persidangan nanti. (Baca Juga: Kasus Hoaks Penganiayaan Ratna Sarumpaet Segera Masuk Persidangan)

"Sudah dilimpahkan. Kita siap. Dakwaannya satu, ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya," kata Warih.

Sekadar informasi, majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany serta Las Maria Siregar.

Tidak Ada Pengamanan Khusus
Suasana di depan PN Jaksel, Kamis (28/2/2019) pagi terlihat normal. Kepolisian nampak tidak menyiapkan pengamanan khusus pada sidang kali ini.

"Untuk sementara pengamanan seperti biasa kenapa kita apelkan karena memang untuk persiapan antisipasi, penambahan pasukan tidak ada pengamannya, seperti biasa," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Untuk pengamanannnya sendiri, kata Agus, personel yang disiapkan berjumlah 40 orang. Jumlah yang sama biasanya untuk pengamanan sidang publik figur.

Terkait kabar bahwa akan hadir massa untuk melihat jalannnya sidang Ratna Sarumpaet, pihak kepolisian hingga saat ini belum menerima informasi tersebut. "Sampai saat ini belum ada informasi untuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimna tidak ada. Kita apel biasa pemgamanan karena Bu Ratna itu publik figur kita hanya diapelkan supaya tahu keberadaan anggota jumlahnya berapa," jelasnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga Capres Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri.

abar tersebut pun heboh di publik. Namun tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3126 seconds (0.1#10.140)