Anggota DPRD Datangi PN Solo, Minta Eksekusi Lahan Sriwedari Ditunda

Rabu, 18 Maret 2020 - 23:40 WIB
Anggota DPRD Datangi PN Solo, Minta Eksekusi Lahan Sriwedari Ditunda
Anggota DPRD Solo saat mendatangi Kantor PN Surakarta dan meminta agar rencana eksekusi terhadap lahan Sriwedari, Rabu (18/3/2020). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Para anggota DPRD Solo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (18/3/2020). Mereka meminta agar PN Solo menunda rencana eksekusi terhadap lahan Sriwedari.

Saat datang ke kantor PN Solo di Jalan Slamet Riyadi, para anggota dewan nampak mengenakan beskap dan kebaya. Mereka juga membawa sapu lidi yang dihiasi dengan cabai. Rekaman alunan musik gamelan Jawa juga perdengarkan. "Sriwedari sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, di dalamnya ada aset-aset yang oleh Pemkot dan DPRD secara bersama-sama terkait pemeliharaan dan penganggarannnya diperjuangkan melalui APBD maupun anggaran pemerintah pusat," kata Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo dalam dialog dengan Ketua PN Solo.

Dalam rapat konsultasi yang dilaksanakan DPRD, lanjutnya, disepakati untuk menyampaikan usulan yang intinya meminta agar PN Solo untuk menunda eksekusi kaitannya dengan lahan Sriwedari. Namun pihaknya enggan jika usulan penundaan tersebut sebagai bentuk intervensi kepada peradilan. "Kami di DPRD juga mengemban amanat dari rakyat. Yakni sebagai aset yag sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Surakarta," katanya.

Pihaknya tidak ingin anak cucu ke depan kehilangan aset budaya dan sejarah yang sangat penting dalam perjalanan Kota Solo. Dalam surat permohonan penundaan eksekusi, DPRD juga melampirkan sejumlah poin poin terkait kronologis, sejarah awal, hingga proses proses di peradilan. Dengan demikian, dalam memutuskan permohonan penundaan eksekusi atas nama lembaga, tidak ditempuh secara serampangan.

"Kami juga mendapatkan masukan dari pihak pihak yang berkompeten terkait persoalan yang ada di Sriwedari," ucapnya.

Dikonfirmasi usai pertemuan dengan DPRD Solo, Ketua PN Solo Krosbin Lumban Gaol mengaku belum bisa menanggapi karena belum membaca. Pihaknya akan membaca dan mempelajari isi surat yang disampaikan, termasuk makna makna yang terkandung di dalamnya. "Kami belum bisa menjawab kalau belum membaca suratnya, apa saja isi surat itu dan bagaimana korelasinya dengan apa yang kami laksanakan," kata Krosbin Lumban Gaol.

Ditanya mengenai apakah sudah memiliki jadwal untuk melakukan eksuksi, Krosbin Lumban Gaol mengaku pihaknya telah dua kali melakukan rapat koordinasi. Sedangkan rapat koordinasi ketiga akan dilaksanakan 24 Maret mendatang.

"Jadi akan kami lihat perkembangannya, apa hasil tanggal 24 itu. Kami tidak mendahului karena belum melaksanakan," katanya.

Dalam kesempatan sebelumnya, ahli waris RMT Wirjodiningrat mengklaim PN Surakarta telah menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan paksa tanah seluas 10 hektare yang selama ini dikuasai Pemkot Solo. "Dasar pertimbangan pengadilan menerbitkan perintah eksekusi paksa dimaksud adalah putusan kepemilikan atas tanah Sriwedari dari Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada lagi upaya hukum," kata kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman.

Sengketa lahan Sriwedari di Kota Solo sendiri telah berlangsung 50 tahun. Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa terpisahkan dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka Solo yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Selain itu, juga terdapat Stadion Sriwedari yang merupakan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada 9 September 1946.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9410 seconds (0.1#10.140)