RS UNS Didorong Menjadi Laboratorium Uji Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 23:20 WIB
RS UNS Didorong Menjadi Laboratorium Uji Corona
RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo didorong agar bisa menjadi salah satu laboratorium untuk pengujian sampel corona. FOTO/DOK.UNS.AC.ID
A A A
SOLO - Rumah Rakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo didorong agar bisa menjadi salah satu laboratorium untuk pengujian sampel corona. Saat UNS tengah mengajukan permohonan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sekarang ini baru mengajukan ke Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan supaya dimasukkan di dalam rumah sakit yang memiliki otoritas untuk itu," kata Rektor UNS Solo Profesor Jamal Wiwoho kepada SINDOnews saat ditanya mengenai kemungkinan UNS bisa menjadi salah satu lab pengujian corona, rabu (18/3/2020).

Namun diakuinya, proses itu perlu berjalan pelan-pelan mengingat RS UNS belum lama berdiri sekitar 2016-2017. Sehingga masih jauh dibanding dengan rumah sakit lainnya yang sudah lama berdiri. Meski demikian, pihaknya memiliki mimpi agar sejajar dengan rumah sakit lainnya. Termasuk untuk pengujian corona, seperti Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Kementerian Kesehatan, dan satu lembaga lainnya. Untuk perlengkapan dan peralatan, RS UNS cukup memenuhi. Namun salah satu kendalanya adalah sumber daya manusia (SDM).(Baca Juga: BBTKLPP DIY Mulai Hari ini Tangani Uji Laboratorium Covid-19)

Pada bagian lain, UNS menetapkan langkah-langkah lebih lanjut terkait penyesuaian layanan bagi semua pegawai di lingkungan UNS untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran infeksi Covid-19. Hal itu menindaklanjuti keputusan Wali Kota Solo terkait ditetapkannya Status Kota Solo menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Juga SE dari Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 36603/A.A5IC-T/2020, Surat Edaran Biro SDM Kemendikbud Nomor 36604/A3/KP12O2O, dan Surat Edaran Rektor Nomor 1480/UN27/HW/2020.

Pihaknya menginstruksikan agar pelayanan di kampus UNS dapat terselenggara dengan baik meski saat ini kota Solo sedang dalam status KLB Covid-19. "Selain menginstruksikan agar mahasiswa UNS berkuliah secara daring, saya juga mengeluarkan surat edaran bernomor 10/UNS27/SE/2020 tentang Penyesuaian Layanan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) kepada Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPT, dan Kepala Bagian di lingkungan UNS," katanya.

Instruksi rektor meminta agar pelayanan di UNS tetap harus diselenggarakan. Pada poin kedua, Jamal meminta agar pimpinan unit kerja melakukan penjadwalan jaga atau piket dalam penyelenggaraan layanan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, pimpinan unit kerja diinstruksikan untuk menunjuk staf yang dapat melakukan pekerjaan di rumah (Work From Home) secara selektif dan adil dengan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangannya adalah urgenitas pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pegawai, domisili pegawai dan alat transportasi yang digunakan pegawai, kondisi kesehatan pegawai dalam hal ini ibu hamil diprioritaskan, sistem pengelolaan persuratan elektronik (SIKD) dan dokumentasi elektronik (scan) harus tetap ada agar proses layanan tidak terhenti. Untuk memperlancar kebijakan bekerja dari rumah tersebut, staf yang melakukan pekerjaan dari rumah diminta untuk memberikan laporan secara berkala setiap 2 jam kepada pimpinan.

Untuk bukti catatan kehadiran/presensi, pimpinan di fakultas/lembaga/UPT/bagian diminta untuk membuat laporan hasil pekerjaan dari pekerjaan setiap staf yang melakukan pekerjaan dari rumah kepada pejabat pembina kepegawaian di masing-masing unit kerjanya. Dalam hal koordinasi antar pimpinan dan staf, Rektor dalam surat edarannya menginstruksikan agar pimpinan fakultas/lembaga/UPT/bagian untuk menggunakan media komunikasi seperti video call maupun aplikasi pesan instan.

Seluruh kegiatan yang sifatnya koordinasi antar pimpinan dan staf dapat dilakukan dengan media teknologi informasi yang ada seperti video call, WA, teleconference dan lain-lain. Hal ini untuk mengurangi potensi kerumuman orang dan tatap muka yang menghadirkan banyak orang.

"Staf yang melaksanakan pekerjaan dari rumah juga harus melaporkan kondisi kesehatannya secara rutin kepada atasan langsungnya sebagai bentuk check dan recheck terhadap terjangkitnya Covid-19 agar segera bisa diambil langkah-langkah yang dianggap perlu," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1386 seconds (0.1#10.140)