Bertambah Lagi, Pasien Positif Corona di Jateng Jadi 9 Orang
A
A
A
SEMARANG - Jumlah orang yang positif terpapar virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah terus bertambah. Kini tercatat 9 orang positif dengan rincian 7 orang dirawat di rumah sakit dan 2 lainnya meninggal dunia.
Berdasarkan website resmi Jawa Tengah Tanggap Covid-19 https://corona.jatengprov.go.id/, per Rabu (18/3/2020) pukul 10.00 WIB, tercatat Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.005, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 68.
Dari jumlah PDP 68 orang tersebut, di antaranya 42 orang masih dirawat, 24 pulang dan sehat, serta 2 meninggal (Non-Covid-19). Kasus terkonfirmasi Covid-19, 9 kasus positif di antaranya 7 dirawat dan 2 meninggal. (Baca Juga: Satu Lagi Warga DIY Positif Corona)
Untuk mencegah penyebaran virus corona, sejumlah langkah telah dilakukan seperti meliburkan pelajar selama 14 hari. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) di Jateng mulai 18-31 Maret juga diterapkan kebijakan bekerja dari rumah.
Aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan mempertimbangkan penyebaran Covid-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (17/3/2020).
Berdasarkan website resmi Jawa Tengah Tanggap Covid-19 https://corona.jatengprov.go.id/, per Rabu (18/3/2020) pukul 10.00 WIB, tercatat Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.005, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 68.
Dari jumlah PDP 68 orang tersebut, di antaranya 42 orang masih dirawat, 24 pulang dan sehat, serta 2 meninggal (Non-Covid-19). Kasus terkonfirmasi Covid-19, 9 kasus positif di antaranya 7 dirawat dan 2 meninggal. (Baca Juga: Satu Lagi Warga DIY Positif Corona)
Untuk mencegah penyebaran virus corona, sejumlah langkah telah dilakukan seperti meliburkan pelajar selama 14 hari. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) di Jateng mulai 18-31 Maret juga diterapkan kebijakan bekerja dari rumah.
Aturan itu tertuang Surat Edaran Nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan mempertimbangkan penyebaran Covid-19) yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa (17/3/2020).
(amm)