Wihaji Bebaskan ASN Batang Garap Pekerjaan Kantor di Rumah

Minggu, 15 Maret 2020 - 22:10 WIB
Wihaji Bebaskan ASN Batang Garap Pekerjaan Kantor di Rumah
Bupati Wihaji memimpin apel Forkopimda untuk cegah pandemi covid-19 di ruang kantor Kerja Bupati, Minggu (15/3/2020). Foto Dok Pemkab Batang
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji memutuskan dua pekan ke depan, semua kantor, dinas dan lingkungan Setda Batang tidak menggelar apel pagi dan sore.
"Apel pagi kita tiadakan, kita ganti dengan Pengecekan suhu badan. Hal ini sebagaj langlah antisipasi dan pencegahan covid-19," kata Wihaji saat rapat Koordinasi Forkopimda di ruang Kantor Bupati setempat, Minggu (15/3/2020).

Dia meminta kepada ASN di jajaran Pemkab untuk melakukan pemeriksaan suhu badan agar segera langsung mendapatkan perawatan yang intensif.
"Kita sudah perintahkan petugas di masing - masing Puskesmas untuk melakukan pengecekan suhu badan kepada ASN sebelum masuk kantor," katanya.

Tidak hanya itu, ASN juga tidak diperbolehkan untuk melakukan dinas ke luar kota. Namun diperkenankan untuk melaksanakan bekerjaan kantor di rumah.
"Kita juga melakukan pengawasan masyarakat di rest area yang berada di jalan tol Batang - Semarang, serta menghimbauan dengan surat edaran untuk pencegahan agar tidak berekerumun dan cuci tangan dengan sabun atau sanitizer setiap usai melakukan kegiatan," jelasnya.

Menutnya, dari hasil rapat kooordinasi yang kali ketiga dilaksanakan untuk mencegah pandemi covid-19, Bupati Batang menerbitkan suarat edaran himbauan masyarakat tentang pencegahan covid- 19.

"Dari surat edaran tersebut diantaranya meliburkan sekolah disemua jenjang tingkatan satuan pendidikan, mengurangi keluar luar rumah kecualai sangat penting, mengurangi kerumunan masa, Polres tidak mengeluarkan ijin keramaian sementara, dan menghimbau menutup tempat - tempat wisata selama 17 hari.

"Hasil rapat juga membentuk gugus tugas yang diketuai Plt Sekda Lany Dwi Rejeki dengan anggota semua Forkopimda dalan mencegah pandemi covid-19,"jelasnya.

Untuk Posko Induk di kantor dinas Kesehatan, berkaitan dengan virus corona yang berhak memberikan keterangan Kepala Dinas Kesehatan. Tapi kalau terjadi suspek covid-19 Yang berhak memberikan keterangan Bupati, " Jelasnya.

Hal tersebut untuk mencegah adanya berita - berita hoaks lanjutnya, karena sudah tiga kali ada berita hoaks yang beredar di media sosial."Rapat koordinasi forkopimda untuk mencegah pandemi covid-19, agar masyarakat tidak panik tapi tetap waspada dan jangan ada borong dan belanja sembako yang berlebihan," ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0833 seconds (0.1#10.140)