Pilkada Kabupaten Kendal Paling Rawan di Jawa Tengah

Minggu, 15 Maret 2020 - 13:38 WIB
Pilkada  Kabupaten Kendal Paling Rawan di Jawa Tengah
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kabupaten Kendal masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) paling tinggi di Jawa Tengah untuk Pilbup/Pilwakot 2020. “IKP itu diluncurkan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Kendal paling rawan di Jateng, dengan skor 65,33,” ungkap Pengawasan Bawaslu Kendal, Ahmad Ghozali Kordiv, Minggu (15/3/2020).

Atas dasar IKP tersebut, Bawaslu akan menandai titik rawan sebagai peta kerawanan. Selanjutnya, dari peta tersebut akan dilakukan langkah-langkah strategis. “Kerawanan itu akan kami tandai, kami petakan. Lalu kami susun strategi. Baik pencegahan maupun pengawasan langsung,” ungkapnya.

Namun demikian, kalkulasi di Pulau Jawa, peringkat rawan Kendal cukup mencengangkan. Pasalnya, Kendal menduduki peringkat dua di bawah Serang dengan skor 66,04. Adapun pada skala nasional Kendal berada di urutan 14 dibanding kabupaten/kota lain. “Di Pulau Jawa masuk peringkat dua. Nasionalnya empat belas,” sebut dia.

Untuk itu, pihaknya akan merapatkan barisan Pengawas dari kabupaten sampai Panwaslu Kelurahan/Desa yang sedang dibentuk. “Akan kami dalami lagi dan menyusun rencana strategis pengawasan dan pencegahan,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani.

Menurutnya, ukuran sukses pengawasan adalah efektivitas pencegahan. Bila kerawanan IKP yang tinggi tersebut tidak terjadi atau dapat diminimalisir maka fungsi pencegahan Bawaslu efektif. “Akan kami cegah seefektif mungkin. Juga akan menggandeng masyarakat untuk turut membantu. Bersama rakyat kami mengawasi,” ujarnya.

IKP itu sendiri disusun berdasarkan empat dimensi. Pertama, dimensi kontentasi sosial dan politik. Di antaranya keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara, serta relasi kuasa di tingkat lokal. Kedua, dimensi Pemilu bebas dan adil. Meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Ketiga, dimensi kontestasi meliputi hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Keempat, dimensi partisipasi yaitu partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0479 seconds (0.1#10.140)