Lawan Corona, Ini Empat Perintah Gubernur Jateng ke Bupati-Wali Kota

Sabtu, 14 Maret 2020 - 14:59 WIB
Lawan Corona, Ini Empat Perintah Gubernur Jateng ke Bupati-Wali Kota
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Covid-19, Sabtu (14/3/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Covid-19, Sabtu (14/3/2020). Surat Edaran yang berisi empat imbauan tersebut ditujukan kepada bupati atau wali kota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh pimpinan BUMN di Jawa Tengah.

Surat Edaran bernomor 440/0005942 tersebut menyangkut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus 055455 (Covid 19) di Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, Ganjar menyampaikan diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian melalui empat langkah.

"Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya," kata Ganjar sebagaimana tertuang dalam Surat Edarannya. (Baca Juga: Hati-hati, di Solo Ada 62 Orang Masuk Karantina Mandiri)

Poin kedua, Ganjar menyampaikan agar seluruh instansi melakukan pencegahan sedini mungkin dengan menyediakan berbagai peralatan dan kebutuhan pengecek kondisi tubuh.

"Menyediakan alat deteksi suhu tubuh, hand sanitizer serta masker bagi yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian. Serta memastikan tempat umum dalam keadaan bersih dan higienis," tandasnya.

Ganjar juga menginstruksikan agar dilakukan penundaan atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat tempat umum. Seperti car free day, berkemah, study tour dan lain sebagainya.

"Poin keempat, bentuk posko informasi terpadu di masing-masing instansi," kata Ganjar.

Sementara untuk informasi terpadu yang disiapkan Pemprov Jateng, Ganjar telah membuka layanan pengaduan dan penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melalui nomor telepon (024) 3580713.

Lawan Corona, Ini Empat Perintah Gubernur Jateng ke Bupati-Wali Kota
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6612 seconds (0.1#10.140)