Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria ini Ditangkap di Rumah Kakeknya

Jum'at, 13 Maret 2020 - 21:10 WIB
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria ini Ditangkap di Rumah Kakeknya
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan At, 20, warga Kecamatan Rongkop. Pria ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

At ditangkap setelah sebelumnya sempat buron lantaran melarikan diri ke Kalimantan. Kemudian Polisi mengendus kepulangan dan ditangkap di rumah kakeknya.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Eny Nur Widiastuti mengatakan, penangkapan At ini didasarkan pada laporan orang tua Arh, 16, warga di Kecamatan Playen yang tidak terima dengan aksi pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Keluarga mengaku kaget ketika anaknya sempat tidak pulang sehingga dilakukan pencarian. “Setelah ditemukan ternyata pergi dengan pelaku. Yang lebih membuat orang tua korban kaget adalah pengakuan Arh yang sudah berhubungan badan dengan pelaku,“ terangnya kepada wartawan Jumat (13/3/2020).

Dijelaskannya, atas pengakuan anaknya tersebut keluarga langsung lapor ke Polres Gunungkidul. Namun sayang begitu mendengar dirinya dilaporkan pelaku berusaha pergi ke Kalimantan. “Laporan masuk pada Bulan Februari lalu, kemudian dilakukan penyelidikan ternyata pelaku kabur ke Kalimantan, " ulasnya.

Upaya melakukan pemeriksaan terhadap korban langsung dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul. Kemudian informasi kepulangan pelaku diperoleh pada 10 Maret lalu. "Begitu informasi pelaku pulang ke rumah kakeknya, tim UPPA langsung ke TKP dan mengamankan pelaku," lanjutnya.

Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolres. Atas perbuatan tersebut pelaku dikenai dengan UU Perlindungan Anak yaitu UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2417 seconds (0.1#10.140)