Polres Kendal Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo, Modusnya Aneh

Jum'at, 13 Maret 2020 - 17:45 WIB
Polres Kendal Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo, Modusnya Aneh
Sebelas tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kendal dalam sebuah operasi selama sepekan terakhir. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Sebelas tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kendal dalam sebuah operasi selama sepekan terakhir. Mereka merupakan kurir sabu dan pil koplo yang menyasar wilayah Sukorejo, Weleri dan Kaliwungu. Modus pengiriman narkoba oleh kurir ini dilakukan dengan cara meletakkan barang pesanan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu dengan pembelinya.

Para tersangka yang diamankan antara lain, M Risdianto alias Belis, warga Sambongsari, Weleri; Andi Tabah Uji alias Kipli, warga Kedungasri, Ringinarum; Imam Rifai alias Korep, warga Sukorejo, Kendal; Wahyu Hidayat, warga Nawangsari, Weleri; Gunawan Prasetyo alias Gundul, warga Tegorejo, Pegandon; dan Zainuri alias Batak, warga Wonorejo, Kaliwungu. Keenamnya merupakan kurir sabu yang beraksi di wilayah Kaliwungu, Sukorejo, dan Weleri.

Sedangkan kurir pil koplo yang diamankan yakni Achmad Rosidin alias Kak Mad, warga Balok, Kendal; Akhmad Kunadi alias Kunet, warga Mijen, Kota Semarang; Wardoyo alias Ardo, warga Plumbon, Ngaliyan, Kota Semarang; Hartono alias Mbahe, warga Bongsari, Semarang Barat; dan Nur Abidin alias Yoyok, warga Sumberejo, Kaliwungu. Mereka adalah pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di wilayah Kaliwungu dan Kota Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, pengedar dan kurir narkoba ini diamankan saat digelarnya Operasi Antik Polres Kendal selama sepekan terakhir. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni sabu seberat 15,5 gram dan pil koplo sebanyak 1.784 butir.

Menurut kapolres, wilayah Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kota Semarang menjadi sasaran peredaran narkoba, khususnya jenis sabu dan pil koplo. "Untuk itu, jajaran Satnarkoba perlu kerja keras untuk bisa mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kendal," katanya.

Salah satu tersangka kurir sabu, Imam Rifai alias Korep mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman barang ke pemesannya. Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan pemesannya, pemesanan melalui telepon dan barang dikirim dengan cara diletakkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan. Pembayaran dilakukan melalui transfer.

"Biasanya sabu yang dikirim diletakkan di gapura atau taman dan dikubur agar tidak mudah terlihat. Setiap kali pengiriman, kurir narkoba ini mendapatkan keuntungan Rp500.000," kata Imam.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 15,5 gram, pil koplo jenis trihex sebanyak 1.784 butir, uang sisa penjualan sebanyak Rp1.527.000 serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.1141 seconds (0.1#10.140)