Operasi Antik Candi 2020, Polres Salatiga Sikat 8 Pemakai Narkoba

Jum'at, 13 Maret 2020 - 16:28 WIB
Operasi Antik Candi 2020, Polres Salatiga Sikat 8 Pemakai Narkoba
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan ganja yang disita dari tersangka Agus Susanto (32) saat ekspose hasil operasi anti narkoba di Mapolres Salatiga, Jumat (13/3/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Jajaran Polres Salatiga menangkap delapan orang pemakai dan pengedar narkotika berbagai jenis. Mereka ditangkap selama Operasi Antinarkoba (antik) Candi 2020 yang digelar pada Februari lalu.

Delapan tersangka tersebut adalah Agus Susanto (31), warga Kebonsamas RT 01/RW 03 Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga; Heri Riskiyanto (33), warga Kupang Tegal RT 04/RW 04, Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang; Rio Hermawan alias Gilang (20) warga Nglelo RT 02/RW 19 Batur, Getasan, Kabupaten Semarang; Dimas Donny Antono (21) warga Jalan Buk Suling, Kalitaman RT 01/RW 04 Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga.

Kemudian, Evi Dwi Prastiyanto alias Pepi (36), warga Jalan Pramuka RT 03/RW 05 Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga; Daniel Oktavianus Surya (41) warga Karangduwet RT 01/RW 02 Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga; Dwi Yuliyanto alias Dobleh (29) warga Ngawen RT 04/RW 06 Mangunsari, Sidomukti, Salatiga, dan Iwan Susanto (42), warga Wates Jambesari RT 04/RW 11 Magelang Utara, Kota Magelang.

Kini para tersangka ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari selapan tersangka tersebut antara lain, ganja kering seberat 79,40 gram, sabu-sabu, pil yarindu dan tembakau gorila. Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika itu, kami tangkap selama Operasi Antik Candi 2020. Dengan tertangkapnya delapan tersangka ini, menunjukan bahwa narkoba sudah menjadi ancaman serius yang harus diberantas," kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat ekspose hasil operasi antik candi 2020 di Mapolres setempat, Jumat (13/3/2020).

Kapolres mengimbau kepada warga Salatiga untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Salatiga. "Laporkan kepada kami jika di lingkungan masing-masing terdapat penyalahgunaan narkotika. Kami akan berantas peredaran dan menindak tegas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5172 seconds (0.1#10.140)