Palsukan Dokumen, Mahasiswa Kelabui Bank dan Kuras Tabungan Rp230 Juta

Selasa, 26 Februari 2019 - 19:38 WIB
Palsukan Dokumen, Mahasiswa Kelabui Bank dan Kuras Tabungan Rp230 Juta
Tersangka pemalsuan dokumen nasabah bank saat ekpose kasus di Mapolda DIY, Selasa (26/2/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY berhasil mengamankan warga Dusun VIII, Batumarta, Madang Suku III, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, KBS (21), tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Dengan memalsukan dokumen, KBS menguras tabungan temannya di bank sebanyak Rp230,7 juta.

KBS ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (19/2/2019) pekan lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone dan 3 t-shirt sebagai barang bukti (BB). KBS saat ini ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, penangkapan ini setelah korban bernama Kurniawan Tri Widianto (22), warga Yogyakarta melaporkan kasus ini ke polisi pada 10 Januari 2019. Tabungannya senilai Rp500 juta yang disimpan di Bank Panin KCU Yogyakarta tiba-tiba raib.

"Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain meminta keterangan saksi, juga mengecek ke bank, termasuk CCTV yang ada di tempat itu. Dalam rekaman CCTV terlihat tersangka berada di bank, dan Kurniawan mengenalnya," kata Hadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (26/2/2019).

Hadi menjelaskan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap KBS. "Tersangka KBS dijerat dengan Pasal 263, 363, 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu bermula saat KBS dan Kurniawan yang merupakan teman kuliah melakukan perjalanan bersama menggunakan mobil dari Surabaya ke Yogyakarta. Di tengah perjalanan, tersangka ditelepon orang tuanya memberitahu bahwa sedang terlilit utang. Bingung mendengar kabar itu, KBS diam-diam mengambil kartu ATM dan KTP milik Kurniawan di tas.

"Sesampainya di Yogyakarta, berbekal fotokopi KTP, KBS datang ke Polsek Banguntapan untuk melapor seolah-olah kehilangan buku tabungan dan kartu KTP," kata Hadi.

Setelah mendapat surat laporan kehilangan, KBS lantas mendatangi Bank Panin KCU Yogyakarta di Jalan Affandi Depok, Sleman. Dia mengaku sebagai Kurniawan serta minta buku tabungan dan kartu ATM baru. Tanpa menaruh curiga petugas bank lantas membuatkannya, bahkan KBS juga melakukan penarikan uang tunai Rp50 juta di teller.

KBS selanjutnya pulang kampung ke Baturaja, OKU. Di sana dia mendatangi kantor cabang Bank Panin untuk membantu mengaktifkan mobil banking. Setelah aktif, KBS mentransfer uang ke rekening ayahnya sebanyak Rp115 juta dan Rp29 juta ke rekening pribadinya. Selain itu, KBS juga membeli motor KLX seharga Rp36 juta dan membeli pakaian Rp700.000 secara online.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan dokumen pribadi, baik KTP maupun lainnya. Selain itu, pihak bank juga jangan mudah mengeluarkan kartu ATM baru, harus dipastikan secara benar bahwa pemohon adalah pemilik asli.

"Masyarakat dan bank harus lebih hati-hati, karena modus penipuan bisa berbagai cara, agar bisa mendapat keuntungan," katanya.

KBS mengakui perbuatannya dengan mengambil KTP dan ATM di tas milik Kurniawan. Dia nekat melakukannya untuk membayar utang orang tuanya. Namun berapa jumlah utangnya, KBS mengaku tidak mengetahui pasti.

"Saya terpaksa karena ditelepon ayah kalau sedang punya utang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1407 seconds (0.1#10.140)