Kepala Cabang Dealer Ini Gunakan Uang Kantor untuk Lomba Burung

Selasa, 26 Februari 2019 - 18:22 WIB
Kepala Cabang Dealer Ini Gunakan Uang Kantor untuk Lomba Burung
Polres Sleman menunjukkan Kacab Dealer tersangka tindak pidana dugaan pengelap uang pembelian sepeda motor di Mapolres setempat, Selasa (26/2/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Kepala cabang (Kacab) dealer sepeda motor di Jalan Monjali No 125 Sinduadi,Mlati, Sleman ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Lelaki perlente ini ditangkap petugas di kediamannya Kebrokan, Pandean,Umbulhajo,Yogyakarta, akhir Januari 2019 lalu lantaran menggelapkan uang pembelian sepeda motor di dealer tersebut pada periode November 2018 lalu.

Saat membekuk pelaku, petugas juga mengamankan empat unit sepada motor matik berserta kuncinya serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti (BB).

Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, penangkapan terhadap IG berawal adanya laporan dari Manager Area dealer tersebut, Khris Sulitiyo,35. Khris melaporkan tentang dugaan pengelapan uang pembelian 10 unit sepeda motor di dealer itu yang dilakukan IG, 22 November 2018 lalu.

“Menerima laporan petugas kemudian menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Setelah cukup bukti, kemudian mengamankan IG di kediamannya, akhir Jamuari lalu,” kata Bowo saat gelar pekara ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/2/2019).

Bowo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, setelah melakukan transaksi pembelian terhadap unit sepeda motor, IG tidak melaporkan dan menyerahkan uang tersebut ke dealer pusat. Sehingga dealer pusat tidak mengetahui jika sepeda motor tersebut telah terjual. Pembelian sendiri dibayar dengan tunai. Namun oleh IG, 3 unit dilaporkan di buku penjualan secara kredit. Untuk menyakinkan kepada pembeli setelah transaksi IG memberikan kwitansi kepada mereka dan menjanjikan segera akan mengirimkan sepeda motor yang dibeli.

“Dari kejadian ini, pihak dealer dirugikan sebesar Rp223 juta. Konsumen juga dirugikan karena sampai saat ini faktur sepeda motor itu belum diberikan sehingga belum dilaksanakan registrasi. Penyebabnya, karena penjualan itu tidak dilaporkan ke pusat," paparnya.

Atas tindakkkanya tersebut IG dijerat dengan pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Bowo menambahkan masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Untuk itu meminta kepada warga yang sudah membeli sepeda motor di tempat tersebut, namun hingga sekarang belum menerima, mau malapor ke kepolisian terdekat.

IG dihadapan petugas mengatakan uang hasil penjualan tersebut digunan untuk sponsor perlombaan seperti lomba burung dan konser musik musik. Sebagian uang untuk menutup pembelian transaksi yang sudah dibayar namun belum dilaporkan dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8807 seconds (0.1#10.140)