Mucikari IS Minta Enam Kali Layanan Seks

Kamis, 12 Maret 2020 - 19:10 WIB
Mucikari IS Minta Enam Kali Layanan Seks
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman membongkar pratik prostitusi online di hotel wilayah Kecamatan Sleman, Jumat (6/3/2020) malam. Polisi menetapkan IS, 24 warga Banyumeneng, Giriharjo, Panggang, Gunungkidul yang berperan sebagai mucikari.

IS dalam kegiatan tersebut mempekerjakan tujuh wanita, empat sebagai pelayanan seks serta tiga sebagai admin keuangan dan pencari pelanggang. Khusus pelayanan seks, IS ternyata juga minta dilayani sebelum mereka melayani tamunya. Satu pelayan seks diketahui masih di bawah umur.

"Ya sebelum melayani tamu, mereka melayani saya dulu," kata IS saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).

IS mengaku tiga dari empat pekerja seks tersebut sudah dua kali melayani dirinya di hotel itu juga namun waktu dan harinya berbeda. Sehingga total sudah enam kali mendapat pelayanan seks. Sedangkan untuk yang satunya belum mendapatkan pelayanan sebab baru sehari direkrut sudah digrebrek polisi.

"Wanita yang dipekerjakan sebagai pelayan sek semuanya sudah pernah melakukan pekerjaan itu dan tidak mengetahui masih ada yang dibawah umur, sebab semuanya sudah memiliki KTP," ungkapnya.

Kegiatan prostitusi online ini sudah bejalan satu bulan, yakni dari 2 Februari sampai 6 Maret 2020. Tarifnya antara Rp250 ribu hingga Rp2 juta sekali pelayanan. Menjalankan prostitusi online ini berawal melihat MiChat dan ada yang tanya ada pekerjaan tidak.

"Berawal dari situ kemudian berpikiran membuka prostitusi online. Memilih aplikasi MiChat karena lebih gampang," akunya.

Untuk kasus ini IS dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU No 34/2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 13 jo pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0161 seconds (0.1#10.140)