Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua Umum PA 212

Selasa, 26 Februari 2019 - 13:32 WIB
Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua Umum PA 212
Polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Terdapat sedikitnya tiga alasan polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut.

"Iya memang (dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan tiga alasan tersebut di antaranya mens rea atau niat tersangka belum bisa dibuktikan. Sebab, selama ini tersangka belum pernah hadir dalam pemeriksaan polisi.

"Dari 14 hari, waktu yang kita punya, tersangka belum pernah hadir. Jadi pemeriksaan belum bisa dilakukan," katanya. (Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa, Ini Kata Kuasa Hukum Ketum PA 212)

Kemudian, terjadi perbedaan penafsiran tentang kampanye antara ahli pidana dengan KPU Surakarta. Selain itu, dalam rapat Sentra Gakkumdu Surakarta juga menyepakati kasus tersebut dihentikan.

"Jadi sebelum kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, dari Sentra Gakkumdu sudah rapat dan menyepakati kasus itu dihentikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Slamet Maarif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 Februari, kemudian pada 18 Februari 2019. (Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda Jateng)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8997 seconds (0.1#10.140)