Wajib Pajak di Batang Baru 48 Pesen Laporkan SPT

Selasa, 10 Maret 2020 - 15:50 WIB
Wajib Pajak di Batang Baru 48 Pesen Laporkan SPT
Bupati Batang Wihaji bersama Forkopimda memperlihatkan laporan SPT Online melalui ponselnya. Foto : Istimewa
A A A
BATANG - Capaian pembayaran wajib pajak di Kabupaten Batang tahun 2020 yang sudah dibayarkan baru mencapai 10 persen. Sementara yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak baru 48 persen.

Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji saat aksi panutan penyampaian SPT di Pendopo kantor bupati setempat, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, harus ada kerjasama dengan kepala OPD, camat dan kepala desa untuk mengajak maayarakat melaporkan SPT nya, Sekaligus menjadi contoh sebagai warga yang taat pajak.

Bupati Wihaji menghimbau kepada maayarakat untuk segera melaporkan SPT, karena uang pajak yang dikumpulkan untuk membangun desa, Kabupaten dan Indoensia akan dikembalikan melalui dana desa, dan dan pembangunan lainya.

"Ayo warga Batang bayar pajak yang sesuai dengan aturan, yakinlah sekarang sangat transparan uan dikembalikan untuk pemangunan" pintaWihaji.

Kepala Kantor KPP Pratama Batang Artiek Purnawestari mengatakan, secara target Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki dua wilayah yakni di Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal dengan nilai total target tahun 2020 mencapai Rp1,01 triliun. Untuk Batang mencapai 60 persen atau Rp 600 miliar menjadi tanggung jawab KPP Pratama Batang

"Tahun 2019 realisasi penerimaan kurang menggembiarakan hanya sekitar 80,8 persen, tahun 2017-2018 capainya sanga bagus yakni 115 persen karena masih ada pengerjaan jalan tol, setelah tol berhenti tidak ada pembayaran lagi. Sehinga sekarang benar - benar pajak yang diambil dari penghasilan di Batang," sebut Artiek.

Untuk 2020, KPP Pratama Batang target kenaikanya 28 persen dari realisasi tahun lalu lanjutnya, maka harus menjadi tangungjawab semua yang tentunya harus bekerjasama dengan stakeholder, pemkab dan para pengusaha.

"Dari taget sekiar Rp 600 miliar, sebenarnya bisa melebihi dua kali lipat kalau melihat potensi, karena wilyah kita Produk Domeatik Bruto (PDRB) masing - masing kecamatan cukup besar," sebutnya.

Dia menjelaskan, untuk prosentasi pembayaran wajib pajak perusahaan di Batang paling besar di perusahaan contohnya, PLTU. "Karena pnagunan PLTU tidak akan berlangsung lama, oleh karena itu, harus mencari pengganti wajib pajak dari usaha di lingkungan Batang sendiri," terangnya.

Pihaknya mengingatkan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT batas waktunya 31 Maret, “Bagi wajib pajak perorangan akan disanksi Rp 100 ribu, untuk perusaaan batas waktunya 30 April kalau terlambat melaporkan sanksinya Rp1 juta,” ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3048 seconds (0.1#10.140)