Curi Pakan Ternak Ayam, Warga Turi Sleman Diciduk Polisi
A
A
A
SLEMAN - Warga Sidoharjo Kendal, Bangunkerto, Turi, Sleman, S (34) harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Turi lantaran mencuri dua karung pakan ternak ayam dan handphone milik Ayu Yulia Kusumasari (26), warga Ganggong, Bangunkerto, Turi.
Selain menangkap S, polisi juga mengamankan dua karung pakan ternak ayam dan handphone hasil kejahatan serta sepeda motor matik nomor polisi BK 4638 ZT yang digunakan untuk mencuri sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ayu Yulia melaporkan ada yang mencuri dua karung pakan ternak ayam dan handphone di dalam kandang miliknya di Pulesari, Wonokerto, Turi, Sabtu (29/2/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaporan dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari data tersebut, polisi berhasil mengindentifikasinya pelaku dan akhirnya menangkapnya, Senin (9/3/2020) malam pukul 20.30 WIB.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Catur, Selasa (10/3/2020).
Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
Selain menangkap S, polisi juga mengamankan dua karung pakan ternak ayam dan handphone hasil kejahatan serta sepeda motor matik nomor polisi BK 4638 ZT yang digunakan untuk mencuri sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Turi, AKP Catur Widodo mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ayu Yulia melaporkan ada yang mencuri dua karung pakan ternak ayam dan handphone di dalam kandang miliknya di Pulesari, Wonokerto, Turi, Sabtu (29/2/2020).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaporan dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari data tersebut, polisi berhasil mengindentifikasinya pelaku dan akhirnya menangkapnya, Senin (9/3/2020) malam pukul 20.30 WIB.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," kata Catur, Selasa (10/3/2020).
Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
(amm)