Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Brebes Panggil 155 Perusahaan

Senin, 25 Februari 2019 - 19:48 WIB
Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Brebes Panggil 155 Perusahaan
Kejaksaan Negeri Brebes memanggil 155 perusahaan/pemberi kerja swasta karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/IST
A A A
BREBES - Kejaksaan Negeri Brebes memanggil 155 perusahaan atau pemberi kerja swasta karena belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kejaksaan akan berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal di wilayah kerja Brebes.

“Hari ini kami memanggil sebanyak 155 perusaahaan atau pemberi kerja untuk diberikan sosialisasi manfaat dan implementasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya disebutkan wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Transiswara Adhisetelah, Senin (25/2/2019).

"Alhamdulillah semuanya di sini kooperatif, kita panggil langsung datang. Mereka juga langsung mendaftar semuanya, jadi kita sifatnya baru pembinaan belum ke arah sanksi," tandasnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ariyanto menambahkan, sosialisasi ini masih sebagai tahap awal atau pembinaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu antara lain perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender, Surat Izin Mengemudi, setifikat tanah, paspor, atau STNK.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat dikenakan sanksi pidana 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

“Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban," tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Cep Nandi Yunandar, bahwa hal tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada perusahaan atau pemberi kerja tersebut sebanyak 2 kali yaitu melalui surat pemberitahuan pertama dan kedua.

“Kami hanya mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib kepada seluruh pemberi kerja dari perusahaan berskala mikro, kecil, menengah sampai dengan besar. Hari ini kami bersama kejaksaan masih dalam tahap pembinaan dengan memberikan informasi manfaat dan kesadaran hukum sehingga diharapkan tidak perlu diambil tindakan hukum lebih lanjut,” jelasnya .

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Brebes, Agus Pandu Indra Putra menambahkan, untuk di wilayah Brebes sebenarnya memiliki banyak potensi perusahaan yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan Brebes berjumlah 1.782 perusahaan dengan tenaga kerja aktif sebanyak 27.168 orang, sementara perusahaan wajib belum daftar yang saat ini sedang diproses bersama kejaksaan ada 155 perusahaan. Memang justru perusahaan-perusahaan skala kecil dan mikro dan jumlahnya banyak yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8136 seconds (0.1#10.140)