Ini Enam Tuntutan ARB Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Senin, 09 Maret 2020 - 13:38 WIB
Ini Enam Tuntutan ARB Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Massa Aliansi Rakyat Bersatu duduk lesehan memadati Pertigaan Gejayan, Kolombo, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (9/3/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) akan menggelar Rapat Akbar Parlemen Jalanan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Pertigaan Jalan Gejayan, Kolombo, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (9/3/2020). Aksi yang dikenal dengan Gejayan Memanggil ini direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB.

Humas ARB Kontra Tirano mengatakan, ada beberapa dasar pertimbangan pihaknya menolak RUU Omnibus Law Cipta Karja. Pertama, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai akan merugikan pekerja karena memperpanjang jam kerja dan lembur, penetapan upah minimum yang rendah, potensialnya terjadi pelanggaran hak berserikat pekerja, pemangkasan kewenangan serikat pekerja. Bahkan hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran.

Kedua, Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpotensi merugikan stakeholder bidang pertanian, seperti hilang-nya pembatasan impor pangan dan monopoli oleh unit usaha terkait ekspor bibit unggul tanaman. Ketiga, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menghadirkan situas monopoli tanah oleh Bank Tanah untuk kepentingan investasi.(Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, Gejayan Memanggil Kembali Digelar Hari Ini)

Keempat, Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara jelas akan memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi (seperti sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, flexibelitas dan penyesuaian tata ruang, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas subtansi AMDAL, penghapusan sanksi pidana lingkungan) atas praktek usaha yang merusak/merubah fungsi ruang atau lingkungan.

Kelima, Omnibus Law RUU Cipta Kerja mempunyai implikasi langgeng-nya praktik pendidikan yang berorientasi pada pasar (termasuk di dalamnya antara lain komersialisasi, link and match dengan industri dan pembentukan kurikulum pendidikan yang fokus ke dalam orientasi kerja).

Keenam, Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada proses secara keseluruhan sangat tidak transparan karena minimnya partisipasi masyarakat dan keterbukaan atas informasi draf Omnibus Law/RUU Cipta Kerja. Sehingga timbul dugaan kuat akan sarat kepentingan.(Baca Juga: Polisi Kerahkan Petugas Gabungan Kawal Aksi Gejayan Memanggil)

Atas dasar inilah Aliansi Rakyat Bergerak melaksanakan Mosi Parlemen Jalanan untuk menyerukan poin-poin sebagai berikut.

1. Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian)
2. Dukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga
3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.
4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.
5. Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner.
6. Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati

"Itulah enam tuntutan kami menolak RUU Omnibus Law," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0041 seconds (0.1#10.140)