Undercover Buy, Siasat Jitu Polisi Sergap Pengedar Obat Terlarang

Senin, 25 Februari 2019 - 19:08 WIB
Undercover Buy, Siasat Jitu Polisi Sergap Pengedar Obat Terlarang
Polres Semarang melakukan ekpose kasus peredaran obat terlarang, Senin (25/2/2019). FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Polisi memiliki siasat jitu untuk menyergap pengedar obat-obatan terlarang yang beroperasi di Semarang dan sekitarnya. Melalui transaksi penjebakan pelaku berhasil dibekuk beserta ribuan butir obat terlarang.

Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang itu bermula dari penangkapan Dion di Kampung Mijen, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Kamis (14/2/2019) pukul 23.45 WIB. Dia diduga sebagai pelaku penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi.

Polisi kemudian melakukan pendalaman tentang asal muasal obat terlarang yang dibawa tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka Dion mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari Budi Santoso (36), warga Jalan Manggis 8/48 RT 9/3 Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

"Dion juga menyampaikan ciri-ciri Budi yakni tinggi 165 sentimeter, kulit sawo matang, rambut berombak. Berkaitan dengan hal itu petugas Resmob Satnarkoba memerintahkan Dion untuk melakukan transaksi dengan Budi," kata Teguh, Senin (25/2/2019).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan undercover buy untuk mengungkap peredaran obat-obatan terlarang. Pada Jumat (15/2/2019) terjadi kesepakatan bertransaksi di Jalan Kompol Maksum Peterongan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.

"Mengetahui hal tersebut petugas Resmob langsung menuju tempat yang dimaksud berlangsungnya proses undercoverbuy. Petugas Resmob bersiap di sekitar tempat tersebut dan tepat pada pukul 22.30 WIB petugas melihat seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang diberikan saudara Dion," katanya.

"Petugas langsung mengamankan orang tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan serta penelitian dan berhasil ditemukan 13 kaleng plastik yang berisi 1.000 butir pil warna kuning berbentuk bulat jenis trihexyphenidyl yang diletakkan di lantai bagasi belakang jok Daihatsu Taruna warna merah metalik," katanya.

Polisi kini masih memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan terlarang bernama Cebret. Sementara dua tersangka yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7507 seconds (0.1#10.140)