Rutan Batang Deklarasikan Zona Bebas Narkoba, Pungli dan Handphone

Senin, 25 Februari 2019 - 16:40 WIB
Rutan Batang Deklarasikan Zona Bebas Narkoba, Pungli dan Handphone
Pegawai Rutan Batang mendeklarasikan zona bebas narkoba, pungutan liar dan penggunaan handphone di Rutan Kelas II B Rowobelang, Batang, Senin, (25/2/2019). FOTO/IST
A A A
BATANG - Rutan Kelas II B Rowobelang Batang mendeklarasikan zona bebas narkoba, pungutan liar (pungli) dan penggunaan handphone, Senin (25/2/2019). Deklarasi yang diikuti seluruh pegawai rutan tersebut merupakan penegasan komitmen untuk mencegah adanya pelanggaran oleh warga binaan.

"Deklarasi ini sebagai bentuk penegasan bahwa kami berkomitmen serius memberantas narkoba, dan menyatakan Rutan Batang bersih dari handphone dan pungutan liar. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab kami pada publik dalam melayani masyarakat," kata Kepala Rutan Batang Yusup Gunawan.

Dia menyatakan, pihaknya akan terus menggelorakan semangat untuk menjaga zona bersih pengunaan handphone, pungli, dan narkoba. Hal itu juga sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam rutan.(Baca Juga: Rutan Salatiga Bersih dari Narkotika, Pungutan Liar dan Handphone)

"Peraturan di rutan ini kami perketat dengan pelarangan penggunaan handphone, dan kepemilikan. Bahkan di kamar tahanan tidak kami sediakan stopkontak, jika ada pelanggaran itu kami berikan sanksi disiplin, hingga pemindahan lapas," katanya.

Menurutnya, pengawasan ketat harus dilakukan karena pemerintah pusat menilai masih ada peredaran narkotika di dalam rutan atau yang dikendalikan narapidana dari balik jeruji.

"Rutan juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pengecekan urine warga binaan serta petugas," katanya.

Pihaknya terus berupaya konsisten membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih, Melayani (WBBM). Dia menyebutkan, untuk mendukung WBK dan WBBM yakni dengan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang disiplin dan merubah pola pikir, penataan tata laksana berdasarkan undang-undang dan SOP yang jelas.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5935 seconds (0.1#10.140)