Predator Anak yang Hamili Bocah SD Dibekuk Polisi

Senin, 25 Februari 2019 - 14:43 WIB
Predator Anak yang Hamili Bocah SD Dibekuk Polisi
Polisi membekuk JS, warga Kabupaten Semarang, yang tega menghamiliki anak angkatnya yang masih kelas 6 SD. FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Polisi membekuk predator anak yang tega memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Akibat perbuatan pelaku, kini korban yang tercatat sebagai pelajar kelas 6 SD mengandung lima bulan.

Pelaku diketahui bernama Joko Suseno (55), warga Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang. Buruh tani itu, semula mengangkat korban berinisial CMP (13), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sebagai anak.

Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi mengatakan, aksi cabul tersangka terbongkar setelah korban mendadak diantar kembali ke rumah neneknya di Sukoharjo. Tak seperti biasanya, pelaku hanya mengantar korban hingga jalan depan rumah.

"Bermula pada Kamis, 14 Februari sekitar pukul 08.00 WIB terlapor (ayah angkat korban) mengantar korban ke rumah neneknya di Sukoharjo. Saat itu korban hanya diantar sampai di jalan depan rumah neneknya dan langsung ditinggal oleh terlapor," kata Teguh, Senin (25/2/2019). (Baca Juga: Siswi Kelas VI SD Ini Dihamili Ayah Angkatnya Sendiri)

Gelagat aneh pelaku mengundang kecurigaan pihak keluarga. Terlebih setelah melihat perubahan fisik korban, yakni perutnya terlihat membuncit. Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, korban dibawa ke bidan desa untuk pemeriksaan medis.

"Dari hasil pemeriksaan, korban sudah mengandung sekitar lima bulan. Setelah ditanya, bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali, yaitu yang pertama sekitar bulan Agustus 2018 dan Oktober 2018 di rumah terlapor," katanya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban beserta keluarganya. Pelaku berhasil dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9971 seconds (0.1#10.140)