Cerita Janda Muda Terlilit Utang, Rumah Dibongkar Kelompok Penagih

Kamis, 05 Maret 2020 - 19:32 WIB
Cerita Janda Muda Terlilit Utang, Rumah Dibongkar Kelompok Penagih
Rini Hariani meratapi puing-puing rumahnya yang dibongkar paksa para penagih utang di Grobogan Jawa Tengah. FOTO : iNews/TV/taufik Budi
A A A
GROBOGAN - Seorang ibu muda di Grobogan Jawa Tengah, masih diliputi kesedihan akibat rumahnya dibongkar paksa oleh kelompok penagih utang. Tak terbayangkan sebelumnya, bangunan klasik berbentuk joglo harus tercerabut dan hanya menyisakan lantai berserakan.

Ibu muda itu bernama Rini Hariani (30) warga Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Orangtua tunggal dari dua anak yang sehari-hari berprofesi sebagai perangkat desa. Untuk menutup kebutuhan, dia pun berjualan perlengkapan rumah tangga dengan sistem kredit.

Usaha yang dilakoninya semula berjalan lancar. Rumah yang ditinggali bersama anak-anaknya dipoles agar menjadi tempat hunian nyaman. Namun, bisnis tersebut tak selamanya berjalan manis. Perempuan berparas ayu itu terlilit utang sebesar Rp350 juta ke beberapa orang yang dikenalnya.

Besaran utang hingga ratusan juta rupiah, membuat Rini kesulitan membayar pada waktu yang ditentukan. Rini semakin kebingungan karena ditagih secara terus-menerus termasuk melalui panggilan telefon.

“Saya sedang dalam masalah berat, dikejar-kejar teman saya yang menagih utang. Saya dalam keadaan bingung, saya berangkat ke kantor HP bunyi terus, tagihan dari teman-teman. (Lalu) HP saya matikan,” kata Rini menceritakan kronologi kasus yang menjeratnya.

Rini lantas berusaha mencari pinjaman uang untuk melunasi utang-utangnya. Dia pergi ke Bogor pada Selasa 13 Agustus 2019. Sehari kemudian, dia mendengar kabar buruk dari anak-anaknya yang dihubungi melalui sambungan telefon.

“Betapa kagetnya saya, mereka bilang ‘Mama rumah kita hancur beserta isinya dibawa naik truk sama teman-teman Mama,” terangnya .

Dalam keadaan kalut, Rini hanya bisa menangis meratapi nasibnya. Dia pun bergegas pulang untuk melihat kondisi rumahnya, pada Kamis 15 Agustus 2019. Sekaligus dia meminta penjelasan teman-temannya alasan membongkar dan menjarah seluruh isi rumah.

“Saya hubungi sambil menangis. ‘Kak kok Kakak tega. Aku enggak minggat. Aku cuma menenangkan diri (sambil mencari pinjaman dana). Kenapa dalam semalam Kalian hancurkan rumahku dan isinya, Kalian bawa pergi’,” nada suara Rini bergetar.

Atas kejadian itu, Rini lantas melapor ke Polres Grobogan pada 18 Agustus 2019. Empat orang yang dilaporkan yaknni T, ACY, EW, dan MH. Dia masih menunggu keadilan. Rini juga menyatakan siap membayar utang-utangnya.

“Polisi seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Apalagi, perkara ini delik biasa, yang dalam penanganannya tidak harus melalui aduan,” kata kuasa hukum Rini, Sugiyono, Kamis (5/3/2020).

“Melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan Pasal 363 dan 170 ayat (1), maka pelaku seharusnya ditahan namun hingga kini mereka masih bebas,” tambah dia.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Bambang Jumeno, mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di Kejaksaan. "Sudah di Kejaksaan," jawabnya singkat.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0335 seconds (0.1#10.140)