Larangan Masuk 3 Negara Berlaku Mulai Minggu Pukul 00.00 WIB

Kamis, 05 Maret 2020 - 18:30 WIB
Larangan Masuk 3 Negara Berlaku Mulai Minggu Pukul 00.00 WIB
Menlu Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Foto/Kemlu.go.id
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah melarang pendatang dari tiga negara akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.

”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok terutama tiga negara yakni Iran, Italia, Korea Selatan," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis.

Karena itu, dia menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:

Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut, Iran (Tehran, Qom, Gilan); Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont); dan Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do).

Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat, yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kemenkes. Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tutup Retno.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8188 seconds (0.1#10.140)