Gondol Uang BOS Rp150 Juta, Kawasan Pecah Kaca Mobil Ditembak

Kamis, 05 Maret 2020 - 15:45 WIB
Gondol Uang BOS Rp150 Juta, Kawasan Pecah Kaca Mobil Ditembak
Tiga kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil ditembak Satresmob Polres Kendal usai menggondol uang BOS sebesar Rp150 juta yang baru diambil dari Bank Jateng. FOTO/iNews/EDDIE PRAYINTO
A A A
KENDAL - Tiga kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil ditembak Satresmob Polres Kendal usai menggondol uang dana BOS sebesar Rp150 juta yang baru diambil dari Bank Jateng. Kawanan ini hanya butuh waktu 5 detik untuk memecah kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalam dashboard mobil.

Dengan menahan sakit, tiga kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil ini digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan. Ketiga tersangka yakni Kamarudin alias Kama, warga Manokwari, Papua Barat; Marco Yan Pongoh, warga Makassar, Sulawesi Selatan; dan Ranto Wargamandonga, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya kawanan ini berbagi tugas, ada yang mengawasi di dalam bank untuk mencari korban dan ada yang bertugas membuntuti korban hingga mengeksekusi. Tersangka juga sempat berpindah-pindah bank di Kota Kendal untuk mencari sasaran.

Pada Senin (2/3/2020), tersangka Ranto berpura-pura menunggu antrean mengawasi korbannya di Bank Jateng. setelah menemukan sasaran, Ranto memberitahu tersangka lain yang menunggu di luar, mengenai ciri-ciri calon korban dan mobil yang digunakan.

Korban kemudian dibuntuti sampai berhenti di pinggir Jalan Desa Gubungsari, Kecamatan Pegandon untuk takziah. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka untuk mencongkel dan memecah kaca depan mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi H 9072 KM dengan kunci letter T.

"Setelah berhasil menggondol uang Rp150 juta yang merupakan uang dana BOS SMP Negeri 1 Pegandon tersangka kabur ke arah Semarang," kata Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.

Tersangka Kamarudin mengatakan, dirinya bertugas mengeksekusi setelah mendapat informasi dari temannya yang mengawasi di dalam bank. Saat mobil korban berhenti di pinggir jalan, dirinya mencongkel dan memecah kaca untuk mengambil uang di dalam mobil.

"Butuh 5 detik untuk mencongkel, memecah kaca lalu mengambil uang yang dibungkus plastik," katanya.

Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas saat ditangkap di daerah Wanareja, Cilacap, Kamis (5/3/2020) dini hari. Penangkapan tersangka kawanan pecah kaca mobil ini hasil kerja sama tim Jatanras Polda Jateng dan Polres Banyumas.

Polisi mengamankan uang sisa hasil pencurian dan barang yang dibeli dari uang curian serta pelat nomor sepeda motor palsu yang digunakan tersangka. Polisi juga mengamankan kunci letter T yang digunakan untuk mencongkel serta dua sepeda motor Honda Vario. Para tersangka bakal dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0921 seconds (0.1#10.140)