Wali Kota Larang Kapal Pesiar Viking Sun Bersandar di Semarang

Kamis, 05 Maret 2020 - 13:19 WIB
Wali Kota Larang Kapal Pesiar Viking Sun Bersandar di Semarang
Kapal Pesiar Viking Sun masih tertahan di perairan Semarang dan tak diizinkan bersandar. FOTO/iNews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Kapal Pesiar Viking Sun yang membawa 1.600 wisatawan tak diizinkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapal berbendera Norwegia itu kini tertahan di tengah perairan Semarang karena masih dalam pemeriksaan kesehatan terkait virus corona.

Penolakan kunjungan kapal pesiar itu tertuang dalam surat bernomor B/1201/443/220 tentang Penundaan Kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun. Surat tertanggal 5 Maret 2020 itu ditandatangani Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disertai stempel resmi.

"Memperhatikan rencana kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun di Kota Semarang pada tanggal 5 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi surat tersebur.

a. Sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi coronavirus disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada bulan Pebruari 2020, bahwa seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala disebut Orang Dalam Pemantauan.

b. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, dan Narasumber Pakar Kesehatan maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu 2 hari, dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinveksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan crew tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang.

"Hal ini juga diberlakukan bagi kapal pesiar yang akan bersandar di pelabuhan Kota Semarang yang berasal dan pernah singgah di negara terjangkit COVID-19. Demikian untuk menjadikan perhatian," kata wali kota.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Mas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Mas, dan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III Regional Jawa Tengah. Surat juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Polairud Polda Jateng, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Katitor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Semarang, PT. Ben Line Indonesia, dan PT. Destination Asia (Indonesia).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5287 seconds (0.1#10.140)