Sekuriti di Cilacap Bunuh Tukang Pijit saat Berhubungan Badan

Kamis, 05 Maret 2020 - 08:00 WIB
Sekuriti di Cilacap Bunuh Tukang Pijit saat Berhubungan Badan
Tersangka pembunuhan terhadap tukang pijat plus-plus, NN saat menjalani rekonstruksi di sebuah hotel kawasan Kebon Manis, Cilacap Utara, Rabu (4/3/2020) Foto/iNews/Heri Susanto
A A A
CILACAP - Masih ingat dengan kasus pembunuhan tukang pijit perempuan yang ditemukan tewas penuh luka di kamar hotel di Cilacap pada 7 Februari lalu? Pelakunya kini tertangkap, yang tak lain adalah teman kencan korban.

Tersangka berinisial NN yang merupakan seorang sekuriti dibekuk setelah buron selama sebulan usai membunuh S di kamar hotel kawasan Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara. Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban.

Dalam rekonstruksi pembunuhan tukang pijat yang digelar Satreskrim Polres Cilacap, Rabu (4/3/2020), terungkap bahwa S tewas dibunuh NN setelah dipukul dan dicekik lehernya saat berhubungan badan. Total ada 25 adegan yang diperagakan pelaku. Dimulai saat pelaku datang ke hotel menemui dua temannya yang sudah terlebih dulu berada di kamar hotel.

Di dalam kamar, tersangka dan dua rekannya minum minuman keras hingga mabuk. Setelah itu, dua teman tersangka pergi. (Baca Juga: Diduga Dibunuh, Perempuan Tukang Pijit Tewas Penuh Luka di Kamar Hotel)

Tersangka lalu menelepon korban yang berprofesi sebagai tukang pijat untuk berkencan. Tak berselang lama korban S tiba di kamar hotel. Usai bertemu, tersangka dan korban kemudian langsung berhubungan intim.

Saat berhubungan intim itulah, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka emosi. Merasa tak puas dengan pelayan korban, tersangka langsung memukul dan mencekik korban hingga tewas.

Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan, dalam rekontruksi itu terungkap tersangka meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia di kamar hotel. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa saat kejadian tersangka mabuk dan tersinggung dengan kata-kata korban,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Tersangka NN mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku emosi dengan omongan korban yang tidak mengenakan hati. “Saya emosi, pak,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NN kini ditahan di Mapolres Cilacap. Tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0611 seconds (0.1#10.140)