Kronologi Penangkapan Dua Mafia Penimbun Masker di Semarang

Rabu, 04 Maret 2020 - 11:30 WIB
Kronologi Penangkapan Dua Mafia Penimbun Masker di Semarang
Barang bukti masker dan cairan pencuci tangan yang diamankan polisi. FOTO/Dok. Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Dua orang terduga penimbun masker berhasil diamankan petugas Jatanras Polda Jawa Tengah. Penangkapan keduanya berawal dari patroli siber yang mengindikasikan terjadi praktik penjualan masker berbagai merek dalam jumlah besar melalui pasar online.

"Patroli siber yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Gultom, Rabu (4/3/2020).

Kemudian, pada pukul 22.00 WIB tim Resmob Ekswil Semarang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Gultom, melakukan penggerebekan ke salah seorang berinisial AK (45) yang diduga menjual masker kesehatan beragam merek dalam jumlah besar di wilayah Semarang. Polisi bergerak menuju Kanalsari Barat VII / 12, RT 8/9 Semarang Timur Kota Semarang. (Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Mafia Penimbun Masker di Semarang)

Dari pengembangan komunikasi melalui sambungan telepon seluler, pada Rabu (4/3/2020) pukul 01.30 WIB, tim kembali mengamankan MY (24) alias Kosasih, di Jalan Kapas Timur VIII/G 1060 RT 4/8 Genuk Semarang. Dari tempat tersebut didapati 13 kardus berisikan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan yang disimpan di rumahnya.

"Sampai saat ini, untuk kedua pihak masih diinterogasi untuk didalami keterangannya. Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan kembali," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3647 seconds (0.1#10.140)