PN Solo Terbitkan Perintah Eksekusi Paksa Tanah Sriwedari

Selasa, 03 Maret 2020 - 21:15 WIB
PN Solo Terbitkan Perintah Eksekusi Paksa Tanah Sriwedari
Tanah Sriwedari yang berada di Jalan Slamet Riyadi Solo tampak dari depan. Foto: SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Sengketa tanah Sriwedari di Kota Solo memasuki babak baru. Ahli waris RMT Wirjodiningrat mengklaim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atau Solo telah menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan paksa tanah seluas 10 hektar yang selama ini dikuasai Pemkot Solo.

Kuasa Hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman SH mengatakan, PN Surakarta telah menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor:31/Pdt.G/2011/PN.SKA jo Nomor:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo Nomor:3249-K/Pdt/2012 tertanggal 21 Februari 2020.

“Dasar pertimbangan pengadilan menerbitkan perintah eksekusi paksa dimaksud adalah putusan kepemilikan atas tanah Sriwedari dari Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada lagi upaya hukum,” kata Anwar Rachman di Solo, Selasa (3/3/2020).

Selain itu, lanjutnya, Pemkot Solo telah diberikan aaamaning (teguran) lebih dari cukup, yakni sebanyak 13 kali. Namun ia menilai Pemkot Solo dinilai tidak patuh dan tunduk pada putusan pengadilan. Bahkan, Pemkot Solo dituding berusaha menciptakan masalah baru.

Seperti merusak bangunan, merusak bangunan yang telah disita, dan membangun bangunan gedung di atas tanah milik orang lain. Pemkot Solo dituding menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat mengenai kepemilikan tanah Sriwedari

Putusan kasasi MA nomor 3249-K/Pdt/2012 adalah putusan mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkhrach berdasarkan putusan MA Nomor:3000-K/Sip/1981 tertanggal 17 Maret 1983. Sementara, kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Solo terhadap Sriwedari, yakni hak pakai Nomor 11 dan Nomor 15 telah dibatalkan oleh Pengadilan.

“Kedua SHP atas nama Pemkot Solo tersebut telah dicabut. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk menguasai tanah tersebut,” ungkapnya. Putusan kepemilikan atas tanah Sriwedari dinilai telah berkuatan hukum tetap dan mengikat.

Selain itu, semua upaya hukum terhadap perkara tersebut telah ditutup.

“Maka Pengadilan Negeri Solo bertindak tegas akan melakukan eksekusi secara paksa agar menyerahkan tanah tersebut kepada pemiliknya yang sah, yakni ahli waris Wirjodiningrat,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa tanah yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Solo ini adalah milik sah ahli waris. Diungkapkannya, tanah Sriwedari dibeli oleh almarhum RMT Wirjodiningrat pada 13 Juli 1877.

Akta jual beli No:10 tersebut dilakukan di hadapan notaris Piter Jacobus, dan bukti kepemilikan Recht Van Eigendom No:295, lalu dikuatkan dengan akte asisten resident Surakarta No:19 tanggal 5 Desember 1877, peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad:10 dikeluarkan oleh kantor pendaftaran dan pengawasan pendaftaran tanah Surakarta.

“Sehingga, bukti bukti kepemilikan atas tanah tersebut adalah otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna,” urainya. Sengketa lahan Sriwedari di Kota Solo sendiri telah berlangsung 50 tahun.

Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa terpisahkan dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka Solo yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Selain itu juga terdapat Stadion Sriwedari yang merupakan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada tanggal 9 September 1946.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2656 seconds (0.1#10.140)