Pelaku Pembakaran Sepeda Motor Ditangkap di Temanggung

Sabtu, 23 Februari 2019 - 21:13 WIB
Pelaku Pembakaran Sepeda Motor Ditangkap di Temanggung
Dua pria yang diduga melakukan pembakaran kendaraan bermotor dibekuk polisi di Temanggung. FOTO/iNews/TAUFIK BUDI
A A A
TEMANGGUNG - Dua pria yang diduga melakukan pembakaran kendaraan bermotor dibekuk polisi di Temanggung. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif beserta otak intelektualnya.

Keduanya adalah Budi Waluyo (38) dan dan Eko Santoso (31). Mereka tercatat sebagai penduduk Dusun Dermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor milik Sungkono (54), warga Dusun Kalisalam, Ketitang, Jumo, Temanggung.

Dua sepeda motor yang dibakar yakni satu unit Suzuki Satria bernopol H 3807 MB dan satu unit Yamaha Crypton. Akibat perbuatan dua tersangka, dua sepeda motor hangus parah hingga 50%. (Baca Juga: Dua Sepeda Motor di Temanggung Dibakar Orang Tak Dikenal)

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, aksi pembakaran berlangsung pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu awalnya diketahui istri korban yang terlelap tidur terbangun akibat mendengar suara gaduh di teras rumah.

"Saat terbangun suara pletek-pletek. Kemudian melihat di teras sudah ada api yang menyala besar. Lalu membangunkan suami dan anak-anaknya," kata Dwi, Sabtu (23/2/2019).

Polisi yang menerima laporan peristiwa itu segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan juga melibatkan petugas Jatanras Polda Jateng, untuk memeriksa saksi sekaligus mengumpulkan barang bukti. (Baca Juga: Teror Pembakaran Makin Nekat, 2 Motor Dibakar di Siang Bolong)

"Berkat kerja keras tim Polres Temanggung bersama jajaran dan tim Jatanras Polda Jateng, beliau-beliau sekarang ada di sini. Atas jerih payah tim tadi malam kami telah berhasil mengungkap kasus pembakaran dua buah sepeda motor," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Kedua tersangka diterapkan dengan pasal pembakaran sebagaimana 187 KUHP ancaman pidananya adalah penjara maksimal 12 tahun.

"Kemudian terhadap tersangka ES, selain 187 kami terapkan juga Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta. Untuk ancaman hukuman diatur dalam pasal pokoknya yaitu 12 tahun," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2637 seconds (0.1#10.140)