Penolakan Jenazah Covid-19, Kepala Daerah Harus Tanggung Jawab

Senin, 13 April 2020 - 07:16 WIB
loading...
Penolakan Jenazah Covid-19, Kepala Daerah Harus Tanggung Jawab
Proses persiapan mengurus jenazah dengan protokol Covid - 19. FOTO : IST
A A A
SEMARANG - Adanya penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di beberapa wilayah Jawa Tengah, membuat Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Petir angkat bicara.

Kasus terakhir, penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi, NK (38), yang terinfeksi Covid -19 di Ungaran, Kabupaten Semarang yang akhirnya terpaksa dimakamkan di komplek pemakaman Bergota, Semarang, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo selaku wakil Pemerintah Pusat harus bersikap tegas. Sesuai PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka tugas Ganjar Pranowo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota yang wilayahnya ada penolakan jenazah.

“Kalau ada masyarakat merasa ketentraman dan ketertiban umum tidak terlindungi, termasuk pemakaman jenazah salah satu perawat RS Kariadi Semarang ditolak warga, maka kepala daerah baik bupati/walikota maupun gubernur harus bertanggungjawab,” tegas Zaenal kepada SINDOnews, Minggu (12/4/2020).

Dia menegaskan, jika tidak mampu mangatasi maka gagal menjalankan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.

"Saya sedih sekali mendengar penolakan pemakaman jenazah perawat. Mereka itu ujung tombak ikhiar menyelamatkan pasien, memberikan asuhan keperawatan 24 jam, rela tidak tidur ketika dinas malam, risiko kena nosokomial infection atau infeksi yang diperoleh dari rumah sakit, bahkan pasiennya gelisah ora kolu mangan. Mereka akan merasa bahagia bila melihat pasien sembuh dan tersenyum. Begitu berat pengorbanan perawat, lha kok mau dimakamkan masih dipingpong dan ditolak. Kasihan sekali," ungkapnya.

Dia berharap Ganjar membuat kebijakan gelar rapat Forkopimda plus MUI, IDI maupun pakar forensik dalam rangka memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat supaya tidak ada lagi kasus penolakan jenazah baik perawat atau tenaga kesehatan lainnya maupun masyarakat umum.

"Masing-masing unsur menyampaikan pencerahan, ada aspek kesehatan, agama, penegakan hukum maupun pendekatan kultural,” ujarnya.

Dia menambahkan, kepala daerah harus mampu menjelaskan dan membangun kesadaran kepada masyarakat secara komprehensif tanpa menimbulkan ketakutan. “Termasuk membesarkan hati tenaga medis maupun kesehatan, beri insentif tinggi, ketersediaan APD maupun asupan gizi," tukasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)