Rampas Hape Orang Pacaran, Penjaga Taman Kota Salatiga Diringkus

Sabtu, 23 Februari 2019 - 17:42 WIB
Rampas Hape Orang Pacaran, Penjaga Taman Kota Salatiga Diringkus
Tersangka Ayub (32) menunjukan handphone yang dirampasnya dari pengunjung Taman Bendosari saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga yang bertugas sebagai penjaga (keamanan) Taman Kota Bendosari Muhamad Ayub Susanto (32) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo. warga Karangkepoh II RT 05/RW 02 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo ini diringkus polisi lantaran merampas handphone pengunjung taman kota yang kedapatan sedang pacaran.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ADM (17), warga Dusun Breyon, Desa Polobugo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang sedang berpacaran degan kekasihnya LDN (16), warga Dusun Selo Ngisor, Desa Batur, Kecamatan Getasan di Taman Kota Bendosari pada 15 Februari 2019 malam. Kemudian sekitar pukul 21.45 WIB mereka didatangi oleh tersangka.

"Tersangka yang mengaku sebagai petugas keamanan langsung meminta identitas kedua anak muda itu dan dijawab bahwa mereka belum memiliki KTP," kata Kapolres, Sabtu (23/2/2019).

Kemudian, korban meminta tolong temannya untuk mengirimkan foto kartu pelajarnya melalui WA. Setelah terkirim, korban menunjukkan foto kartu pelajarnya ke tersangka. Tersangka langsung mengambil handphone korban dan memasukkannya ke saku bajunya.

Selanjutnya, tersangka meminta kedua muda-mudi untuk membuat surat pernyataan dan menyita handphone korban. Tersangka baru akan mengembalikan handphone setelah korban menyerahkan surat pernyataan.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan tersangka. Namun ketika korban hendak menyerahkan surat pernyataan dan mengambil handphone pada 16 Februari 2019, tersangka meminta uang tebusan Rp100.000.

"Karena jengkel dan merasa dipermainkan oleh tersangka, korban melaporkan hal itu ke Polsek Argomulyo. Petugas Unit Reskrim Argomulyo langsung menangkap tersangka. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 368 KUHPidana," kata Kapolres.

Sementara itu, tersangka mengaku tidak memiliki niat untuk merampas handphone korban. "Handphone akan saya kembalikan jika ada uang tebusan. Saya minta handphone ditebus Rp100.000," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0304 seconds (0.1#10.140)