THR PNS dan Pensiunan Dibayarkan Mei 2019

Sabtu, 23 Februari 2019 - 15:06 WIB
THR PNS dan Pensiunan Dibayarkan Mei 2019
PP tentang Pemberian THR 2019 untuk PNS dan para pensiunan sedang disusun. Beleid ini ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pilpres 2019. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan para pensiunan sedang disusun. Beleid ini ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dalam kabar yang beredar, pembayaran THR untuk PNS dan pensiunan akan dilaksanakan pada Mei 2019. Kabar ini pun menjadi polemik yang ramai dibicarakan masyarakat luas.

Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat, Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan soal surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pemberian THR bagi PNS dan pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, yang tertuang dalam nota keuangan dan Undang-undang APBN TA 2019.

Sambung dia, penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dan diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.

"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," terang Nufransa, Sabtu (23/2/2019).

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum Pemilihan Presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP. Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," jelasnya

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan Kemenkeu kepada masyarakat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9566 seconds (0.1#10.140)