365 Napi di Jateng Peroleh Remisi Natal, Tak Ada Napi Teroris

Selasa, 25 Desember 2018 - 23:00 WIB
365 Napi di Jateng Peroleh Remisi Natal, Tak Ada Napi Teroris
Sebanyak 365 narapidana beragama Nasrani dari 32 lapas/rutan negara di Jawa Tengah mendapatkan pengurangan masa hukuman berupa Remisi Khusus Hari Natal 2018. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sebanyak 365 narapidana beragama Nasrani dari 32 lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara di Jawa Tengah mendapatkan pengurangan masa hukuman berupa Remisi Khusus Hari Natal 2018. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 kepada Narapidana dan Anak.

Dari 44 lapas dan rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, hanya 32 lapas/rutan yang napinya mendapat remisi Natal. Sementara sisanya tidak ada yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Ada 12 lapas/rutan yang napinya tidak dapat remisi, contohnya adalah Lapas Pasir Putih Nusakambangan karena seluruh narapidananya teroris," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Hazmi Saefi, Selasa (25/12/2018).

Dia menambahkan, Lapas Kelas I Semarang menempati urutan pertama jumlah narapidananya yang mendapatkan remisi Natal. Sebanyak 45 narapidana menerima remisi, dan satu orang di antaranya langsung bisa menghirup udara segar.

Untuk diketahui, di Jawa Tengah, penerima Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana) dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 94 orang, 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang, dan 2 bulan sebanyak 14 orang. Sedangkan untuk penerima Remisi Khusus II (langsung bebas), dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Besarnya remisi yang diberikan bervariasi, didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan, dan untuk remisi khusus ini. Besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heni Yuwono.

Berdasarkan klasifikasi jenis tindak pidana, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 160 orang, 197 narapidana kasus narkotika, 3 orang pidana khusus lainnya. Untuk RK II, hanya 4 orang dari kasus Pidum dan 1 orang kasus tindak pidana khusus lainnya yang mendapatkan remisi.

Heni Yuwono menjelaskan, penerima remisi yang didominasi narapidana Pidum dan kasus narkoba dikarenakan sebagian besar napi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Jawa Tengah adalah dua kasus tersebut. Sedangkan untuk pidana khusus terorisme dan korupsi tidak ada yang memperoleh remisi.

"Secara umum ada dua syarat yang harus dipenuhi, pertama syarat substantif, di mana untuk diusulkan mendapatkan remisi, seorang narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, tidak pernah melakukan pelanggaran atau biasa kami sebut register F, mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan oleh Lapas atau Rutan dan narapidana tersebut telah menjalani masa pidana selama minimal enam bulan," katanya.

"Syarat kedua adalah syarat administratif. Surat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan surat pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan (BA-8) merupakan syarat yang wajib dipenuhi seorang narapidana bila ingin diusulkan mendapatkan remisi," ujarnya.

Dia juga menegaskan tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan. Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang dilakukan selama menjalani masa pidana.

"Sebagai apreasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tukasnya.

"Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas/rutan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1517 seconds (0.1#10.140)