Musda Golkar DIY Dipercepat

Senin, 02 Maret 2020 - 12:43 WIB
Musda Golkar DIY  Dipercepat
Suasana pengambilan formulir pendaftaran calon ketua DPD Golkar DIY di kantor DPD Golkar DIY di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru Yogyakarta. FOTO : SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - DPD Golkar DIY menyiapkan suksesi kepengurusan melalui musyawarah daerah (Musda). Musda yang bakalan digelar 4 Maret mendatang ini merupakan Musda yang dipercepat.

Ketua SC Musda 10 Golkar DIY Dedy Suwadi Siregar mengatakan, agenda Musda yang digelar ini dimulai dengan penjaringan bakal calon ketua DPD Golkar DIY. Selain itu sesuai dengan hasil Munas, maka musda dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah Munas.

“Jadi kalau melihat jadwal berakhirnya kepengurusan Golkar di bawah pak Haryadi Suyuti pada bulan Oktober, maka ini adalah Musda yang dipercepat, " terangnya kepada wartawan di kantor DPD Golkar DIY Senin (2/3/2020).

Dijelaskannya, pihaknya membuka kesempatan semua kader untuk mendaftarkan diri menjadi ketua DPD Golkar DIY. Namun demikian kandidat calon ketua harus didukung minimal 30 persen pemilik suara di Musda. "Hari ini kita buka pengambilan formulir dan besok (3/3/2020) jam 12. 00 WIB kita tunggu siapa yang mendaftarkan," tandasnya.

Dalam pengambilan formulir hari ini, Janu Ismadi mengambilkan formulir untuk Gandung Pardiman. Nama Politisi senior Golkar Gandung Pardiman disebut sebagai kandidat kuat untuk menggantikan Haryadi Suyuti untuk memegang nahkoda partai yang sempat berjaya di era orde baru tersebut.

Terlebih lagi, arus bawah Golkar seperti pemuda partai Golkar sudah lama menyuarakan musda luar biasa. Mereka meminta Wali Kota Yogyakarta tersebut segera dilengserkan karena dianggap kinerjanya buruk dalam membawa partai dengan semakin tergerusnya suara Golkar di Pemilu lalu.

Belum lagi kasus dugaan korupsi proyek saluar air hujan. Nama Haryadi Suyuti disebut menerima aliran dana. Hingga saat ini Haryadi Suyuti juga diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) sebagai saksi dalam dugaan korupsi dengan tersangka Jaksa Fungsional Kejari Yogyakarta Eka Safitra.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5075 seconds (0.1#10.140)