Pasrah, Nenek Gembong Narkoba Inggris Siap Hadapi Algojo Indonesia

Sabtu, 23 Februari 2019 - 11:12 WIB
Pasrah, Nenek Gembong Narkoba Inggris Siap Hadapi Algojo Indonesia
Lindsay Sandiford, nenek asal Inggris yang jadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Foto/Facebook/Justice and Fairness for Lindsay Sandiford
A A A
JAKARTA - Seorang nenek, gembong narkoba asal Inggris yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia, menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dia mengaku siap menghadapi regu tembak atau algojo untuk dieksekusi.

Lindsay Sandiford (62) saat ini masih mendekam di penjara Bali. Nenek yang terlibat kasus penyelundupan narkoba ini dijatuhi hukuman mati pada tahun 2013 setelah dia ditangkap dengan 10 pound kokain dalam penerbangan dari Bangkok ke Bali.

Pada tahun keenam setelah vonis mati, Sandiford mengaku menyerah untuk banding guna menghindari eksekusi mati.

Nenek asal Redcar, North Yorkshire tersebut mengatakan kesipannya untuk dieksekusi dalam sebuah wawancara di penjara. "Dieksekusi oleh regu tembak tidak lagi menjadi hal yang sulit untuk saya hadapi," katanya.

Dua cucu perempuan Sandiford, berusia satu dan enam tahun, baru-baru ini terbang dari Inggris ke Bali dan mengunjunginya di penjara Kerobokan.

Dia mengatakan kepada Mail Online bahwa dia merasa "diberkati", meskipun dia telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia, karena dia telah melihat kedua putranya tumbuh dewasa dan dia telah bertemu dengan cucunya.

"Ini bukan kematian yang saya pilih, tetapi saya tidak akan memilih meninggal dalam penderitaan juga karena kanker," ujarnya.

"Saya merasa bisa mengatasinya. Tapi ketika itu terjadi, saya tidak ingin keluarga saya datang. Saya tidak ingin ada keributan sama sekali," paparnya.

"Sikap saya adalah Jika Anda ingin menembak saya, tembak saya. Lanjutkan itu," katanya, dikutip Daily Mirror, Sabtu (23/2/2019).

Sandiford mengatakan dia menghabiskan hari-harinya dengan merajut pakaian dan mainan untuk cucunya. Dia menyimpan foto-foto cucu perempuannya di samping tempat tidurnya di selnya, dan telah menyatakan penyesalannya bahwa dia tidak bisa menjadi seorang nenek penuh waktu.

Para simpatisan pernah mengumpulkan lebih dari £40.000 untuk membantunya mengajukan banding terakhir. Uang itu dihabiskan untuk membayar pengacara Indonesia.

Sekarang, Sandiford mengatakan dia tidak ingin berurusan dengan pengacara lagi. Dia juga tidak menginginkan bantuan dari Kementerian Luar Negeri Inggris.

Dia selama ini mengklaim bahwa dia dipaksa oleh sindikat narkoba yang berbasis di Inggris untuk menyelundupkan narkoba guna melindungi putranya yang dia klaim sedang diancam. Menurut Sandiford, hukumannya sangat tidak adil.

Jika eksekusi dijalankan, kemungkinan nenek asal Inggris ini akan dipindahkan ke Nusakambangan dan biasanya eksekusi dilakukan pada tengah malam.

Menurutnya, kematian bukan untuk ditakuti. Namun, hal terburuk yang akan dia rasakan adalah penghinaan ketika diarak di depan para wartawan Indonesia sebelum dieksekusi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3163 seconds (0.1#10.140)