Izin Amdal Tetap Ada, Omnibuslaw KLH Perbaikan Sistem Struktural

Sabtu, 29 Februari 2020 - 20:00 WIB
Izin Amdal Tetap Ada, Omnibuslaw KLH Perbaikan Sistem Struktural
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memberikan keterangan soal izin Amdal untuk usaha di Yogyakarta, Sabtu (29/2/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan tidak akan menghampus izin Analisa Dampak Lingkungan
(Amdal) dalam RUU Omnibus Law bidang LHK. Terutama hal-hal yang prinsip untuk perizinan tetap seperti di undang-undang lama.

“Ini sudah dikaji betul oleh Omnibuslaw bidang LHK dan UU yang lama tetap ada. Hanya ada beberapa prosedur kebijakan yang banyak diubah. Jadi prinsip-prinsipnya tidak ada yang berubah,” kata Siri Nurbaya di sela-sela Media Gathering Kementerian LHK di Yogyakarta, Sabtu (29/2/2020).

Siti Nurbaya Bakar menjelaskan ada beberapa alasan soal perubahan prosedur kebijakan. Pertama karena ingin lebih menyederhanakan. Kedua untuk mengurangi beban kerja usaha, baik oleh masyarakat atau dunia usaha. Sebab ini menjadi pekerjaan publik service, yaitu pemerintah.

Ia mencontohkan, untuk izin hutan sosial di Jawa selama ini yang menyediakan tanah dan lainnya adalah rakyat padahal itu harusnya disedikan publik service. Ini menurut Presiden tidak fair. Kalau ingin memberikan ruang kepada warga negara untuk produktif yang disiapkan lahannya. “Kebijakan seperti ini yang dikoreksi agar lebih baik,” paparnya

Perubahan lainnya, yaitu proseduryang rumit dimudahkan yaitu dengan menjadikan satu izin yang dokumen dan alisisnya sama. Misal antara izin lingkungan dan kelayakan lingkungan. Di mana untuk dokumen dan analisisnya sama, mengapa harus menjadi dua surat keputusan menteri, maka dijadikan satu

“Dulu prosedur izin usaha tidak bisa dikeluarkan tanpa ada izin lingkungan. Prosedur ini kemudian disatukan izin usaha itu mensyarakatkan ini-ini. Jadi Amdal tetap,” tandasnya.

Soal jaminan terhadap lingkungan agar tidak rusak juga ada standar yang harus dipatuhi. Jika ada yang melanggar akan ditindak. Untuk itu Kemen LHK membangun sistem pengawasan berlapis. Yaitu mulai dari monitoring, pengawasan reguler serta pengawasan pada penegakkan hukum dan sanksi.

“Jadi Omnibuslaw KLH ini harus dilihat keseluruhan. Dimana ada perubaan secara menyeluruh struktural bukan hanya merubah prosedur, tapi juga merubah birokrasinya, merubah tangungjawab. Sehingga kami menangkap RUU Omnibuslaw dari sisi LH ini merupakan perbaikan dari seluruh sistem secara struktural,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5256 seconds (0.1#10.140)