Polres Sleman Bekuk Komplotan Pencuri Sepesial Pembobol ATM

Jum'at, 28 Februari 2020 - 20:32 WIB
Polres Sleman Bekuk  Komplotan Pencuri  Sepesial Pembobol ATM
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo (tengah) memberikan keterangan soal pencurian ATM dengan ganjal di Mapolres Sleman, Jumat (28/2/2020) sore. FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Empat warga Lampung, BM, 35, SM, 30, MS, 30 dan DS, 28 serta AS, 22, warga Magelang harus berurusan dengan kepolisian, setelah melakukan pencurian uang di ATM dengan sistem ganjal di wilayah Sleman. Kelimanya sekarang mendekam di tahanan Mapolres Sleman.

Petugas juga mengamankan mobil Nopol AA 9284 EK, dua buah plat besi yang sudah dimodifikasi dan satu buah tang yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian serta uang Rp10 juta hasil pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), Kamis (27/2/2020) sore mendapat laporan ATM yang berada di SPBU Jalan Magelang, Mlati, Sleman mengalami trouble atau eror. Mendapat informasi itu PT SSI mengirimkan pegawainya untuk mengecek lokasi.

Saat berada di lokasi, ada mobil Nopol AA 9284 berada di lokasi dan orang di dalamnya terlihat mencurigakan. Ada yang melihat mobil itu kemudian pergi. Petugas PT SSI yang curiga kemudian mengejarnya. Bersamaan itu, ada petugas yang sedang patroli dan berhasil menghentikan mobil di Pos Pol Denggung.

“Lima orang yang ada di dalam mobil kemudian dibawa ke Mapolres Sleman,” kata Rudy saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Jumat (28/2/2020) sore.

Dari pemeriksaan mereka mengakui melakukan pembobolan ATM di tempat tersebut. Modusnya yakni dengan menarik uang Rp100 ribu, saat uang keluar langsung mengganjal mesin ATM dengan obeng. Lalu memasukan alat berupa plat besi yang sudah di modifikasi dan di kaitkan dengan
tali.

"Saat alat dimasukan, mereka langsung menarik menggunakan tali, uang yang berada di dalam mesin sudah ikut tertarik," paparnya.

Pelaku kemudian melakukan penarikan uang lagi dengan nominal Rp2 juta. Saat proses transaksi sedang berlangsung dan uang sudah akan keluar mereka langsung membatalkanya dan justru menarik dengan alat yang disiapkan. Total uang yang diambil sebanyak Rp10 juta.

“Saat dilakukan introgasi, mereka sudah beraksi 10 kali di Yogyakarta. Namun tidak semuanya aksinya membuahkan hasil, karena ATM ada juga yang offline,” jelasnya.

Mereka sebelumnya beraksi di Bekasi dan di Yogya, Rabu (26/2/2020). Ke Yogya mengunakan mobil rental. Kemudian mencari sasaran ATM model lama untuk di kuras uangnya. Setelah mendapat sasaran, mereka langsung melakukan aksinya sesuai peran masing masing, ada eksekusi, mengawasi
situasi dari dalam mobil dan sebagai driver.

“Berdasarkan catatan kepolisian, dua pelaku yakni AS dan BM merupakan residivis untuk kasus yang sama. Untuk itu, masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lainnya. Sehingga menghimbau yang menjadi korban untuk segera melapor, agar bisa kita tindaklanjuti," terangnya.

Rudy menambahkan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5207 seconds (0.1#10.140)