BNNP Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu lewat Dubur

Kamis, 27 Februari 2020 - 17:34 WIB
BNNP Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu lewat Dubur
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan (tengah) saat menunjukkan barang bukti saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Kamis (27/2/2020). Foto : sindonews/ahmad antoni
A A A
SEMARANG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, BNNP menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan menggunakan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam duburnya.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Minggu (16/2/2020).

“Menyusul info tersebut, pukul 11.30 WIB saat itu tim pemberantas narkotika BNNP Jateng berkoordinasi dengan tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, Bea Cukai Tanjung Mas, Bea Cukai Kepulauan Riau dan otoritas bandara hingga berhasil mengamankan B alias Bengbeng, “ ungkap Brigjen Beny saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Kamis (27/2/2020).

Dari hasil penangkapan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa 3 paket masing-masing berisi 500 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 150 gram yang disembunyikan dalam dubur.

Dia membeberkan, dalam pemeriksaan tersangka B mengaku barangitu akan diantar menuju Jepara dengan penerima atas nama Jon di sekitar Jalan Raya Ngabul Jepara. Kemudian setelah tim melakukan Control Delivery, tim juga berhasil mengamankan Jon alias NM, katanya. Dalam kasus tersebut, NM mengaku diperintah Alidan Nurkhan alias Enggle (Napi Lapas Kelas I Semarang).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Semarang dan berhasil mengamankan Ali dan Nurkhan. Nurkhan merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani BNNP Jateng ditangkap 2019.

“Sedangkan Junaedi als Ali Mambu merupakan residivis kasus narkoba yang ditangani Polres Jepara di tahun 2017,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Padal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6002 seconds (0.1#10.140)