Guru Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Digunduli Polisi, Ini Kata PBNU

Kamis, 27 Februari 2020 - 11:45 WIB
Guru Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Digunduli Polisi, Ini Kata PBNU
Ketua Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mempertanyakan perlakuan Polres Sleman yang menggunduli tiga guru tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman. Foto/PBNU
A A A
JAKARTA - Penggudulan kepala guru tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman oleh aparat kepolisian direspons negatif oleh sejumlah kalangan. Salah satunya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas mengatakan ketiga guru tersebut yakni IYA (37), R (58), dan DS (58) yang merupakan pembina pramuka di sekolah tersebut, memang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa sejumlah siswa.

"Saya percaya mereka melakukan kesalahan. Setidaknya karena kekurangcermatan atau kekhilafannya mengakibatkan musibah terhanyutnya siswa. Saya berduka mendalam terhadap hilangnya nyawa akibat peristiwa tersebut. Saya juga sangat memahami betapa duka menyelimuti keluarga korban," ujar Robikin dalam pernyataan tertulis, Rabu (26/2/2020). (Baca Juga: Guru Tersangka Susur Sungai Mengaku Sukarela Minta Digunduli)

Kendati begitu, perlakuan polisi yang menggundul ketiga guru tersebut dan dipertontonkan di publik menjadi pertanyaan. "Layakkah mereka, para guru itu, dipertontonkan seperti ini?" keluhnya.

Tidak hanya PBNU, kalangan wakil rakyat di Senayan pun menyayangkan tindakan Polres Sleman kepada ketiga guru tersebut. Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana menyayangkan tindakan berlebihan oknum Polisi Polres Sleman pada tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersangka kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta.

"Saya mengapresiasi Polri dalam kesigapannya, namun saya memberi catatan atas metode penghukuman dengan cara menggunduli guru yang menjadi tersangka. Seharusnya polisi bekerja sesuai SOP saja," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020). (Baca Juga: Tanggapan Polda DIY tentang Tiga Tersangka Susur Sungai Digunduli)

Ketiga guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menyebabkan 10 orang siswa meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.

"Kita patut mengakui bahwa guru yang bersangkutan lalai dalam melakukan pembinaan terhadap anak didiknya. Di sisi lain, Polri memiliki posisi di mata publik. Saya harap tindakan semacam ini tidak terulang kembali. Ingat, semua bisa jadi seperti hari ini adalah karena jasa guru," tegas politisi perempuan Partai Nasdem itu.

Eva Yuliana berharap Polri bertindak tegas kepada oknum yang terlibat perilaku berlebihan tersebut. Diketahui, ketiga guru tersebut saat ini menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Sleman. Namun, perlakuan polisi yang menggundul dan mengarak ketiga guru tersebut menimbulkan polemik di tengah publik.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9481 seconds (0.1#10.140)