Waduh, Pengusaha Ini Ditagih Utang Rp141 M lewat Pengadilan

Kamis, 27 Februari 2020 - 08:15 WIB
Waduh, Pengusaha Ini Ditagih Utang Rp141 M lewat Pengadilan
Sidang perdana gugatan PKPU digelar di PN Niaga Semarang. FOTO/IST
A A A
YOGYAKARTA - Dianggap tidak melaksanakan kewajiban bagi hasil dalam kerja sama usaha, seorang pengusaha di Yogyakarta digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Semarang.

Tak tangung-tanggung nilai gugatan terhadap EP warga Jalan Dr Sutomo Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta ini mencapai Rp141 miliar. Gugatan PKPU ini dilakukan oleh PT Multintes Mandiri yang beralamat di Banguntapan, Bantul melalui advokad Teddy Hendrawan dan Wulan Arlita Puspitasari.

Kepada wartawan, Teddy Hendrawan menceritakan bahwa antara kliennya dengan tergugat melakukan kesepakatan kerja sama usaha dalam jual beli voucher pulsa. Perjanjian ini tertuang dalam Akta Nomor 29 tanggal 19 Februari 2005 dihadapan notaris Thomas Santoso Wijaya Gunawan. EP adalah pengusaha terkenal di Yogya memiliki sejumlah usaha di antaranya elektronic center.

"Perjanjian kerja sama itu berlangsung sejak 2006 hingga berakhirnya kontrak dengan salah satu provider. Namun kenyataannya sampai dengan permohonan ini diajukan termohon PKPU belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada klien kami sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama antara Pemohon dengan klien kami." kata Hendrawan di Yogyakarta Rabu (26/02/2020) malam.

Teddy menjelaskan pada Pasal 12 perjanjian kerja sama itu disebutkan bahwa PT Multintes Mandiri yang awalnya bernama CV Multintes mendapatkan 40% dari keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan. Sementara EP sebagai termohon PKPU berhak mendapatkan keuntungan sebesar 60%.

"Namun hingga perjanjian kerja sama ini berakhir termohon PKPU belum melaksanakan kewajibannya kepada klien kami sebesar 40% dari total keuntungan yang diperoleh atas kerja sama tersebut," katanya.

Menurut Teddy, kewajiban yang belum dibayarkan oleh termohon PKPU ini nilainya cukup fantastis yakni menyentuh angka Rp141 miliar lebih. "Mungkin ini nilainya yang terbesar di Yogya," katanya.

Wulan Arlita Puspitasari menambahkan, sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, pihaknya telah tiga kali melayangkan somasi kepada EP selaku investor. Somasi disampaikan agar EP melaksanakan kewajibannya. Namun karena tidak ada iktikad baik dari termohon EP maka kasus ini digugat lewat PKPU di Pengadilan Niaga.

"Secara sederhananya kami menagih utang lewat pengadilan. Kita beranggapan bahwa dengan upaya hukum PKPU inilah kita berharap mampu menyelesaikan pembayaran utangnya, karena memang tidak ada iktikad baik dari pihak termohon untuk menyelesaikan," ujarnya.

Sidang perdana ini digelar pada Rabu (26/02/2020) siang di PN Niaga Semarang dengan ketua majelis hakim Muhammad Yusuf SH dan hakim anggota Edy Suwanto SH dan Esther Megaria SH. Agenda sidang berikutnya aan digelar pada Senin (2/3/2020).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9183 seconds (0.1#10.140)