Penggundulan Guru Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Dinilai Berlebihan

Kamis, 27 Februari 2020 - 07:30 WIB
Penggundulan Guru Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Dinilai Berlebihan
Penggundulan kepala guru tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi oleh petugas Polres Sleman dikecam publik. FOTO/ISTIMEWA
A A A
YOGYAKARTA - Penggundulan kepala guru tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi oleh petugas Polres Sleman dikecam publik. Jogja Police Wacth (JPW) bahkan menyebut penggundulan itu terlalu berlebihan.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan, tindakan Polres Sleman menggunduli rambut tiga tersangka guru pembina pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman merupakan tindakan berlebihan. Selain itu, tindakan tersebut juga juga tidak menghormati hak-hak tersangka.

"Hak-hak tersangka tidak dipenuhi dalam konteks memanusiakan manusia karena perbuatan tiga tersangka bukanlah kejahatan yang disengaja tetapi kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka berat. Hal ini sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana dan 360 KUHPidana," katanya kepada SINDOnews, Rabu (26/2/2020).(Baca Juga: Guru Tersangka Susur Sungai Mengaku Sukarela Minta Digunduli)

Menurutnya, para tersangka bukanlah pelaku begal, bukan pula pelaku klitih apalagi pelaku pengedar narkoba. "Apalagi mereka juga tidak dikenakan penutup wajah, ini sangat vulgar," katanya.

Bahar, sapaan akrab aktivis ini melanjutkan, langkah polisi menggelandang para tersangka dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki juga menimbulkan dampak psikis keluarga. "Keluarga tersangka jelas sangat syok. Biarlah pengadilan yang memutuskan kasus tersebut. Namun asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," katanya.

Bahar tidak begitu percaya bahwa penggundulan itu atas permintaan para tersangka. Untuk itu, JPW meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz turun langsung atas penggundulan terhadap ketiga tersangka. "Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan. Oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama dengan ketiga tersangka, minimal dihadapkan ke publik melalui media tanpa sabo atau penutup wajah," katanya.(Baca Juga: Tanggapan Polda DIY tentang Tiga Tersangka Susur Sungai Digunduli)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0582 seconds (0.1#10.140)