Tak Ada Istilah Suspek dalam Corona, Adanya Pengawasan dan Pemantauan

Kamis, 27 Februari 2020 - 06:45 WIB
Tak Ada Istilah Suspek dalam Corona, Adanya Pengawasan dan Pemantauan
Dokter RSUP dr Kariadi menyatakan bahwa tidak ada istilah suspek dalam kasus virus corona, tapi pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). FOTO/ISTIMEWA
A A A
SEMARANG - Publik masih diresahkan dengan merebaknya penyebaran virus corona jenis baru yang muncul pertama kali di Wuhan, China. Tak hanya penamaan virus yang berubah, dari semula Novel Coronavirus 2019 menjadi Covid-19, tetapi juga ada istilah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).

"Untuk kasus ini, secara istilah Kementerian Kesehatan sudah membuat hanya dua istilah. Pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan," kata Direktur Medik & Keperawatan RSUP dr Kariadi Semarang, Agoes Oerip Purwoko, Rabu (26/2/2020). "Tidak ada istilah suspek," ujarnya.

Dia menjelaskan, PDP berarti terdapat gejala klinis di antaranya demam, batuk, pilek, dan sesak napas. Selain itu, pasien tersebut juga ada riwayat kunjungan ke luar negeri yakni China dan sejumlah negara yang dinyatakan positif corona. (Baca Juga: Penjelasan Medis Meninggalnya Pasien Pengawasan Corona di Kariadi)

"Pada awalnya memang hanya China, kemudian dengan makin berkembangnya kasus, beberapa negara termasuk kunjungan ke luar negeri yang bukan China, yang sudah dinyatakan positif oleh WHO. Jika ada kasus seperti itu, maka masuk kategori pasien pengawasan," katanya.

Sementara orang dalam pemantauan mengandung maksud, orang yang baru datang dari luar negeri yakni China dan beberapa negara positif korona. Meski tidak menderita gejala-gejala klinis, orang itu akan dipantau selama masa inkubasi corona yaitu 14 hari.

"Jadi setiap orang yang dari luar negeri yang sudah ada positif corona, dari China, Eropa, dan sebagainya yang positif itu kita masukkan dalam pemantauan," katanya. (Baca Juga: Jenazah Pasien Pengawasan Corona Dibungkus Plastik saat Dipulangkan)

Bedanya dengan pasien dalam pengawasan yang dirawat di rumah sakit, orang dalam pemantauan hanya dikarantina dalam rumah. Meski demikian, dia dilarang untuk berinteraksi dengan dunia luar rumah hingga masa inkubasi selesai.

"Dia tidak mengalami gejala klinis, dan pemantauan itu dilakukan selama 14 hari. Dalam pemantauan 14 hari itu, berarti dia seperti dikarantina tapi di rumah sendiri. Enggak boleh bergaul dengan yang lain. Ya sebenarnya itu menjaga dia agar tidak menular kalau misalnya akhirnya dia infeksi, karena masa inkubasinya dalam 14 hari," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2327 seconds (0.1#10.140)