KPU Jateng: Maju Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

Rabu, 26 Februari 2020 - 17:55 WIB
KPU Jateng: Maju Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat (kanan) saat memberikan keterangan pers di gedung Pemprov Jateng, Rabu (26/2/2020). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah bakal menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 secara serentak pada 23 September mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf p tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa, wajib mundur saat menjadi peserta pemilihan.

"Iya, untuk ASN yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan saat mendaftarkan diri," kata Yulianto dalam jumpa pers di Gedung Pemprov Jateng, Semarang, Rabu (26/2/2020).

Dia mengakui, saat ini masih belum ada ASN yang mendaftarkan diri. Sebab, pendaftaran pasangan calon baru dibuka di masing-masing KPU daerah pada 16-18 Juni mendatang. "Ini baru penyerahan berkas persyaratan calon jalur independen. Ada empat kabupaten yakni Kendal, Purworejo, Surakarta dan Demak. Itu belum pendaftaran, baru penyerahan berka," katanya.

Sudrajat juga menambahkan, pihaknya sudah mengonsolidasi KPU kabupaten/kota dalam tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu. "Mulai dari persiapan anggaran, rekrutmen PPK dan PPS, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, sampai pemungutan suara nanti," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama, Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menuturkan, peran provinsi di antaranya fasilitasi anggaran penyelenggaraan sesuai kemampuan yang bersumber dari APBD, penugasan personel sekretariat Panwascam berikut penyediaan sarana ruangan sekretariat.

Selain itu, juga pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan monitoring penyelenggaraan pilkada dengan membentuk desk Pilkada kabupaten/kota.

"Salah satunya adalah pengawasan terhadap netralitas ASN. Ada tiga pihak yakni Bawaslu untuk pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum untuk berkaitan tindak pidana dan KASN berkaitan dengan pelanggaran disiplin," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0622 seconds (0.1#10.140)