Jaksa KPK Putar Rekaman Telepon Wali Kota Yogya di Sidang Korupsi

Rabu, 26 Februari 2020 - 16:16 WIB
Jaksa KPK Putar Rekaman Telepon Wali Kota Yogya di Sidang Korupsi
Haryadi Suyuti (Kanan) Cristiana Agustiani dan Sujanarko (kiri) saat diidengar keteranganya di PN Tipikor Yogya Rabu (26.02/2020). FOTO/SINDOnews/Ainun Najib
A A A
YOGYAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi saluran air hujan (SAH) Kota Yogyakarta makin menarik. Dalam sidang di PN Tipikor Kota Yogyakarta Rabu (26/2/2020) siang, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didengar kesaksiannya.

Dalam sidang itu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman panggilan telepon genggam Haryadi Suyuti kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono.

Dalam rekaman tersebut Haryadi memerintahkan Agus untuk membantu soal Green House Villa. Haryadi juga meminta Agus jika Green House Villa ada di urutan bawah untuk segera dinaikkan. Agus menyanggupinya dan mengaku akan selesai dalam satu hari.(Baca Juga: Terdakwa Suap Proyek Rehabilitasi SAH Yogya Divonis 1,5 Tahun Penjara)

Begini rekaman pembicaraan antara Haryadi dengan Agus:

Nada sambungan telpon..

Agus: Walaikumsalam,
Haryadi: Pak Agus..
Agus: Njeh bapak..
Haryadi: Kulo titip niku. Mang garapke nggone opo kui jenengen.. ngone Pak Nur niku lho, Green House Vila niku.
Agus: Pak Nur..
Haryadi: Green House Vila niku lhoo..
Agus: Njeh bapak
Haryadi: Lha nggeh niku,,tulung mang demok njeh..
Agus: o siap bapak siapa bapak..Green House njeh..
Haryadi: Nek antriane neng ngisor mang unggahke
Agus: oooo siap bapak (tertawa)
Haryadi: Rampungno .. yoo.. rampungno..
Agus: Siap bapak, satu hari selesai
Haryadi: Satu hari selesai..
Agus: Siap bapak njeh bapak..
Haryadi: (tidak begitu jelas) Karo Pak Nur ..lan Hari Setyo
Agus: Njeh bapak
Haryadi: Asalamualaikum
Agus: Walaikumasalam

Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah yang dimaksud dalam perbincangan itu soal perizinan Green House Villa. Haryadi membantahnya. Menurutnya dia hanya menjembatani pembicaraan antara Dinas PU dengan Dinas Perizinan karena seringkali ada masalah antar keduanya. Yang satu mengatakan masih di PU yang satunya lagi menyebut di Dinas Perizinan. Nurwidi Hartana adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogya.

Saat jaksa mengejar apakah apa yag dimaksud dengan nek neng ngisor diungkahke, Haryadi menyebut itu soal pembicaraan antara Dinas PU dan Perizinan. "Maksudnya dalam prioritas dibicarakan. Bukan izin satu hari, tidak. Tapi kalau dibicarakan bisa segera selesai," katanya.(Baca Juga: Diduga Terima Suap Proyek Rehabilitasi SAH Yogya, Dua Jaksa Diadili)

Dibukanya rekanan dalam persidangan ini bermula saat jaksa mengkonfrontir keterangan pada sidang sebelumnya yang menyebut soal catatan jatah setoran. Di situ disebutkan ada kode huruf H Rp150 juta. H yang dimaksud adalah Haryadi. Jaksa juga mencecar Haryadi soal pertemuan di ruangan Haryadi Suyuti di Balai Kota Yogya usai Lebaran.

Jaksa menanyakan apakah benar Haryadi memanggil Agus dan pihak lain di ruanganya. Saat itu Haryadi disebut mengarahkan agar dalam proyek pembangunan gedung Dinas Lingkungan Hidup 2019 agar dimenangkan oleh perusahaan di Bandung.

"Saya tidak ingat, tapi saya tidak pernah menunjuk perusahaan untuk dimenangkan. Kalau toh koordinasi itu sifatnya hanya saya berpesan agar dijaga bonafiditas, dijaga kualitas dan tidak ada turun-turunan harga agar berkualitas dan tepat waktu," kata Haryadi.

Haryadi mengaku dirinya justru berpesan kepada mereka untuk tidak main-main supaya bisa tidur nyenyak.

Sidang di PN Tipikor ini dimulai sekitar pukul sekitar pukul 9.45 dan selesai pukul 13.45 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asep Permana. Selain Haryadi, ikut didengar keterangannya yakni Ketua DPRD Kota Yogyakarta 2014-2019 Sujanarko dan Ketua Komisi C DPRD 2014-2019 Cristiana Agustiani.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1877 seconds (0.1#10.140)