14 Anak Punk Diamankan, Sebagian Diserahkan ke Pesantren

Selasa, 25 Februari 2020 - 18:00 WIB
14 Anak Punk Diamankan, Sebagian Diserahkan ke Pesantren
Polsek Ngawen, Blora mengamankan 14 anak punk yang meresahkan warga. FOTO/Dok.Polsek Ngawen
A A A
BLORA - Sebanyak 14 anak punk diamankan polisi karena keberadaannya dinilai meresahkan warga Kabupaten Blora. Mereka berkeliaran di jalan dan sekitar SPBU Kecamatan Ngawen.

Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono mengatakan, 14 anak yang diamankan terdiri 11 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka disisir dari berbagai lokasi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. "Mereka diamankan karena meresahkan masyarakat," ucap Joko, Selasa (25/2/2020).

Penertiban anak-anak punk tersebut dilakukan bersama Seksi Trantib Kecamatan Ngawen. Setelah didata, anak-anak punk ini masih di bawah umur. Untuk itu, polisi berusaha menghubungi pihak keluarga atau sekolah asal anak-anak punk tersebut.

"Kami bersama Satpol PP menertibkan mereka, agar mereka kembali kepada jalan yang benar," tandas Joko. "Anak-anak ini dikumpulkan dan didata identitasnya, jika dimungkinkan, petugas menghubungi pihak keluarga atau pemerintah desa tempat anak tersebut berdomisili, agar segera dijemput," katanya.

Sementara, Kasi Trantib Kecamatan Ngawen, Haryanta mengungkapkan, belasan anak jalanan tersebut telah dilakukan pembinaan. Sebagian diserahkan ke pihak keluarga dan sekolah maupun ke Dinsos P3A Blora.

"Dari 14 orang tersebut, sebanyak 10 orang telah diserahkan ke orang tuanya, pihak sekolah dan pengasuh pondok pesantren serta kepala desa. Sedangkan empat lainnya diserahkan ke Dinsos Kabupaten Blora," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3626 seconds (0.1#10.140)