Pencuri Nekat, Angkut Kasur hingga Kardus di Rumah Kosong

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:32 WIB
Pencuri Nekat, Angkut Kasur hingga Kardus di Rumah Kosong
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAGELANG - Aksi pencurian ini tergolong nekat. Pencuri tak hanya membawa barang-barang berharga tetapi juga mengangkut kasur hingga kardus dari sebuah rumah kosong di Magelang Jawa Tengah.

Rumah yang disatroni maling merupakan milik Susilowati di Dusun Bogowanti Lor RT 4/14 Desa/Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang. Rumah itu kosong selama kurang lebih tiga bulan.

"Ketika saya menjenguk rumah ibu yang sudah tiga bulan tidak ditinggali, setelah masuk rumah saya terkejut karena kondisi sudah berantakan dan barang-barang sudah tidak ada di tempatnya,” terang anak korban Muhamad Arifin (45), warga Dusun Puton, Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Selasa (25/2/2020).

Anak korban segera melakukan pengecekan di dalam rumah. Sejumlah barang berharga yang biasanya terpasang dalam rumah, mendadak raib. Bahkan barang-barang perlengkapan rumah tangga juga tak lagi ditemukan di tempatnya.

"Di antaranya TV LED 21 inci, kulkas, 2 tabung gas masing-masing warna pink ukuran 5 kg dan warna hijau ukuran 3 kg, kompor gas, 2 buah kasur masing-masing kasur spring bed dan kasur lipat, pompa air, sepasang velg sepeda motor, dan 1 kardus tupperware," imbuhnya.

Polisi yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan. Pelaku diduga masuk ke rumah yang kondisi kosong melalui pintu belakang. Penyelidikan mengarah kepada pelaku yakni Nurrofi (32) alias Upik, warga Borobudur.

"Petugas kami langsung melakukan olah TKP dan melakukakan peyelidikan. Tidak selang lama Nurofi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di tersebut bisa kami tangkap," ujar Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus merasakan dinginnya tinggal di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Setelah melalui intrograsi tersangka mengakui semua perbuatannya, kemudian tersangka kami amankan di Rutan Polsek Borobudur dalam rangka penyidikan dan pengembangan,“ pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4577 seconds (0.1#10.140)