Merasa Bersalah dalam Susur Sungai, Guru SMPN 1 Turi Minta Maaf

Selasa, 25 Februari 2020 - 15:05 WIB
Merasa Bersalah dalam Susur Sungai, Guru SMPN 1 Turi Minta Maaf
Tiga tersangka kasus susur sungai SMPN N 1 Turi Sleman dihadirkan di depan media di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/20202). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus susur sungai di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, IY, menyampaikan permohonan maaf atas musibah yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi tewas.

IY adalah pembina pramuka dan guru olahraga di sekolahan tersebut. Kepada keluarga korban tersangka menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Permohonan maaf ini juga disampaikan kepada keluarga besar SMPN 1 Turi. IY juga mengaku sangat menyesal atas kejadian ini.

Permintaan maaf ini disampaikan di hadapan media saat digelar jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020). "Ini risiko kami, sehingga apapun yang menjadi keputusan akan kami terima," katanya. (Baca Juga: 10 Korban Berhasil Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan)

IY mengungkapkan, saat kejadian cuaca belum hujan. "Pada pukul 15.15 menyiapkan anak-anak, pukul 15.30 WIB memberangkatkan anak-anak untuk lakukan kegiatan susur sungai. Saat itu cuaca belum hujan," katanya.

IY menyebut dirinya juga mengikuti siswa ke sungai dan mengecek kondisi air sungai di bagian atas. Saat itu kondisi air tidak deras. Usai mengecek IY kemudian kembali ke titik start. "Saat itu saya yakin tidak terjadi apa-apa," katanya.

IY menyebut manfaat dari susur sungai bagi anak didiknya adalah untuk latihan membentuk karakter, supaya mereka sedikit memahami sungai. Menurutnya, anak sekarang kurang paham tentang sungai, sehingga dianggap perlu untuk dikenalkan dengan sungai. (Baca Juga: Sultan Minta Kepala SMPN 1 Turi Ikut Tanggung Jawab Susur Sungai Maut)

Selain IY, petugas juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing R dan DS. R adalah ketua gugus depan SMPN 1 Turi yang saat kejadian menunggu di sekolahan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto sebelumnya mengatakan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 22 orang. Masing-masing terdiri dari tujuh pembina pramuka, tiga dari Kwarcab, tiga pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah dan enam orang tua korban.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7116 seconds (0.1#10.140)