Buron Tiga Tahun, Kawanan Pencuri 100 Bal Rokok Dibekuk

Selasa, 25 Februari 2020 - 13:20 WIB
Buron Tiga Tahun, Kawanan Pencuri 100 Bal Rokok Dibekuk
Kawanan pencuri 100 bal rokok di sebuah toko kelontong di Kaliwungu berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Kendal, Selasa (24/2/2020). FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Setelah sempat buron tiga tahun, kawanan pencuri 100 bal rokok di sebuah toko kelontong di Kaliwungu berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Kendal. Lima dari enam pelaku kini meringkuk di tahanan, sementara satu lainnya masih buron.

Kelima tersangka yang diamankan adalah Hanafi, Subkhan, Yulianto (warga Timbang, Banyuputih, Batang), Slamet Abadi (warga Tersono, Batang) dan Rokhim (warga Sedayu, Gemuh, Kendal).

Pencurian yang dilakukan kawanan ini terjadi pada 2016 silam. Sebelum beraksi, salah satu pelaku berpura-pura membeli di Toko Indah yang berada di Jalan Raya Kaliwungu, Kendal atau persis di depan Mapolsek Kaliwungu. Setelah mengetahui rokok dalam gudang toko penuh, pelaku memberitahu komplotannya.

Aksi pencurian kawanan ini dilakukan malam hari saat toko sudah tutup dan tidak ada penjaganya. Dengan mencongkel pintu belakang toko, kawanan pencuri ini berbagi peran. Rokhim bertugas menentukan lokasi dan mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan lainnya mencongkel dan masuk ke dalam toko. Ada juga yang menyiapkan sarana mengangkut rokok curian.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko kawanan ini menguras habis rokok yang baru dikirim dari distributor. Tidak tanggung-tanggung 100 bal rokok diambil kemudian dijual di daerah Sukorejo dengan harga murah.

"Modus yang dilakukan kawanan ini adalah mencongkel pintu belakang dan masuk ke dalam toko untuk menguras rokok," kata Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, Selasa (25/2/2020).

Ttak pencurian, Hanafi mengatakan, lokasi sasaran pencurian sudah ditentukan salah satu anggota kawanan. Aksinya dilakukan malam hari, masuk melalui pintu belakang dengan merusak gembok pintu belakang.

"Rokok hasil curian dijual di wilayah Sukorejo dengan hasil Rp80 juta dan dibagi enam orang," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0403 seconds (0.1#10.140)