Bocah SD Dihamili Ayah Angkat, Pelaku Bisa Dikebiri

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:11 WIB
Bocah SD Dihamili Ayah Angkat, Pelaku Bisa Dikebiri
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SUKOHARJO - Kasus hamilnya CMA,13, bocah yatim piatu yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengundang keprihatinan banyak kalangan. Sanksi berat diharapkan dijatuhkan kepada pelaku yang diduga adalah JS, ayah angkatnya sendiri.

Penasehat Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mengatakan, status sebagai ayah angkat memenuhi kriteria untuk disebut sebagai orang dekat. Dirinya menduga aksi laknat itu boleh jadi dilakukan berulang kali. (Baca Juga: Siswi Kelas VI SD Ini Dihamili Ayah Angkatnya Sendiri
“Konsekuensinya, pelaku harus mendapat pemberatan sanksi. Sebagai bentuk sanksi sosial, sekaligus untuk menumbuhkan resiliensi masyarakat, ada baiknya wajah dan identitas pelaku dibuka,” kata Reza Indragiri Amriel dalam pesan singkat kepada Sindonew, Kamis (21/2/2019).

Proses persidangan nanti bagus juga dibuka untuk untuk umum. “Kecuali pada sesi pemeriksaan korban. Korban juga tidak perlu dihadirkan di persidangan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (PPPA) untuk menerapkan sanksi kebiri. “Saya sejak dulu skeptis bahwa kebiri akan efektif dan bisa diterapkan,” tandasnya.

Terbukti, memasuki tahun ketiga sejak sanksi diberlakukan, tidak satupun predator anak yang dikastrasi secara kimiawi. Sehingga sanksi kebiri dinilai hanya macan kertas.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5209 seconds (0.1#10.140)